HALO SEMARANG – Kasus pembacokan maut di Majapahit Semarang atau tepatnya di Jalan Sendangguwo depan Rumah Makan Padang Diva Minang, Kamis (14/3/2034) terungkap. Kepolisian menetapkan satu orang jadi tersangka.
Tersangka bernama Rusli (31) warga Kauman Semarang diamankan setelah kejadian oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan, di Perum Permata Hati Blok K, Karangroto Genuk Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Iya, R merupakan pelaku tunggal. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar Jumat (15/3/1024).
Korban dalam kejadian ini adalah Heru Ariyanto warga Sendangguwo, Gemah, Pedurungan. Korban bersimbah darah dengan luka tusuk sajam. Posisi tergeletak dan terlentang di tepi jalan Raya Majapahit, persisnya depan Rumah Makan Padang Diva Minang.
“Iya, ada luka ditubuhnya, pelaku menggunakan senjata tajam, sejenis pisau atau sangkur. Yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban,” terangnya.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan Mapolsek Pedurungan. Terkait motif penganiayaan tersebut, Aris Munandar belum bersedia membeberkan dengan alasan masih pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
“Motifnya masih didalami penyidik, ditangani Polsek Pedurungan. Nanti kita sampaikan,” imbuhnya. (HS-06)