HALO KENDAL – Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh sejumlah warga dari Dusun Dayuan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal di depan Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (2/7/2025) lalu, menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Aksi dilakukan terkait sengketa tanah, yang diklaim merupakan lahan warisan nenek moyang warga dan telah ditempati turun-temurun.
Menanggapi hal tersebut, Rofiq Gunawan, salah satu warga Dusun Pucungkerep, Rt 2 Rw 4 Desa Pesaren, mengimbau kepada warga untuk kembali menjaga kerukunan dan tidak terpecah belah.
“Kami menekankan pentingnya membangun kembali hubungan harmonis antarwarga. Perbedaan pendapat itu hal biasa dalam masyarakat. Tapi jangan sampai perbedaan itu membuat desa terpecah. Mari kita kembali guyub rukun,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Rofiq juga menyayangkan adanya narasi yang diduga menyebut seluruh warga Dusun Dayuan Desa Pesaren terlibat dalam aksi tersebut.
“Padahal ini hanya melibatkan satu dusun, itu pun hanya diikuti oleh oknum tertentu. Tapi dampaknya dirasakan oleh seluruh dusun. Kami ingin suasana kembali adem ayem tanpa konflik,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Juwono, menurutnya, dari lima dusun yang ada di Desa Pesaren, yakni Tlodas, Pesaren, Ngaglik, Pucungkerep, dan Dayunan, hanya Dusun Dayunan yang terlihat mengikuti aksi. Itu pun tidak diikuti oleh seluruh warganya.
“Aksi tersebut dilakukan atas nama salah satu dukuh, bukan atas nama Desa Pesaren. Desa kami tetap patuh pada pemerintah dan menghormati keputusan pengadilan,” tandas Juwono warga RT 3 RW 5 Desa Pesaren.
Kedua warga yang mengaku berasal dari Desa Pesaren tersebut berharap para tokoh masyarakat dapat menjadikan Forum Guyub Rukun sebagai ruang bersama untuk merajut kembali persatuan di Desa Pesaren pascaaksi tersebut.
Sebelumnya, Rabu (2/7/2025), puluhan warga dusun Dayunan Desa Pesaren Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal datang dengan menggunakan truk dan berkumpul di depan Gor Bahurekso sekitar pukul 10.05 WIB.
Dari Gor Bahurekso massa yang sebagian besar adalah ibu-ibu melakukan aksi long march menuju kantor Pengadilan Negeri Kendal sambil membawa poster dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Redis Adalah Milik Rakyat” dan “Kawula Alit Turun Gunung Menuntut Hak”.
Selama long march, para peserta aksi meneriakkan tuntutan mereka agar tanah warga dikembalikan.
Di depan kantor PN Kendal, peserta aksi juga menuntut salah satu PT untuk menghentikan klaim atas tanah yang mereka sebut sebagai hak warisan warga.
“Kami menuntut PT Soekarli Nawapoetra Plus untuk menghentikan klaim atas tanah yang mereka sebut sebagai hak warisan warga. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” kata koordinator aksi, Trisminah kepada awak media.
Dirinya menyebut, tanah yang diperebutkan merupakan lahan warisan nenek moyang warga dan telah ditempati turun-temurun. “Sudah saatnya kembali kepada kami,” jelas Trisminah.
Ia menjelaskan, sejak tahun 1950-an, lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga berdasarkan kebijakan redistribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Trisminah juga mengaku warga menolak tegas atas klaim yang dilakukan oleh salah satu PT atas tanah tersebut karena tidak berdasarkan hukum. Bahkan sesuai data dari BPN tahun 2014, tidak ada peralihan hak tanah kepada PT yang dimaksud.
“Kami jelas-jelas menolak dengan tegas klaim PT Soekarli atas tanah ini. Mereka tidak berhak karena tidak punya dasar hukumnya. Bahkan data yang kami miliki dari BPN tahun 2014, tidak ada peralihan hak atas tanah kepada siapa pun,” ungkapnya. (HS-06)