HALO SEMARANG – Oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum, Novie Amalia Nugraheni mengatakan, dalam sidang tersebut, DP dituntut enam bulan penjara atas kejahatan seksual dengan cara mencampurkan sperma ke dalam makanan istri teman sejawatnya.
Akan tetapi, ia tidak bisa menjelaskan secara detail apa yang menjadi pertimbangan hakim dengan memberikan DP tuntutan enam bulan penjara.
“Nanti yang berwenang untuk menjelaskan pimpinan kami aja,” ujarnya saat ditemui usai sidang tuntutan.
Sementara itu, pihak terlapor bersama kuasa hukumnya enggan memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan oleh awak media ketika sedang menjalani proses sidang perkara dengan nomor perkara: 682/Pid.B/2021/PN Smg.
Di sisi lain, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan hasil tuntutan yang didapat oleh oknum dokter tersebut.
Padahal, menurutnya, terduga pelaku telah melanggar kesusilaan dan harus dijerat sebagaimana pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Hanya 6 bulan (penjara). Padahal kalau kita lihat Pasal 281 itu ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, tapi ini nggak ada seperempatnya. Apalagi ini dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis. Artinya keterulangan itu bisa saja terjadi ketika kasus ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku,” paparnya.
Ia pun berharap kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk bisa memberikan hukuman yang maksimal terhadap tersangka penyimpangan seksual ini. Mengingat korban saat ini masih mengalami trauma akibat prilaku yang dilakukan oleh oknum dokter berinsial DP tersebut.
“Berharap sekali kepada Pengadilan Negeri Semarang bisa memutus maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan,” katanya.
“Korban saat ini masih melakukan pemulihan psikologis kemudian diakseskan lagi oleh psikiater,” tambahnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika DP dilaporkan oleh D korban kejahatannya yang tak lain yaitu istri teman sejawat yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan. (HS-06)