in

Menunggu Risalah Perundingan dari Disnaker, Mantan Karyawan Varuna Bersiap Ajukan Gugatan ke PHI

Perwakilan mantan karyawan Varuna Entertainment Inc melakukan aksi damai, sebagai bentuk protes keprihatinan terhadap ketidakadilan yang mereka terima di Kantor Disnaker Kota Semarang, Senin pagi (3/7/2020).

 

HALO SEMARANG – Senin pagi (3/7/2020) ada situasi berbeda di kantor Disnaker Kota Semarang. Sejumlah mantan karyawan Varuna Entertainment Inc melakukan aksi damai, sebagai bentuk protes keprihatinan terhadap ketidakadilan yang mereka terima.

Hal itu setelah memastikan ke pihak Disnaker, bahwa tidak ada jawaban tertulis dari pihak Varuna Entertainment atas tuntutan pesangon mereka.

“Seperti kita ketahui, sudah terjadi tiga kali mediasi antara mantan karyawan Varuna dengan manajemen mengenai tuntutan pesangon. Dan hari ini dealine jawaban tertulis yang diberikan Disnaker Kota Semarang kepada manajemen Varuna,” kata Nanda Andriansyah Hasri Tanjung, pengacara mantan karyawan Varuna.

Ditambahkan, pihaknya belum mendapatkan jawaban tertulis dari pihak manajemen Varuna sampai dengan deadline yang telah ditentukan.

“Sehingga kami menunggu risalah rundingan dari pihak Disnaker untuk selanjutnya kami ajukan ke PHI,” katanya.

Karena belum ada jawaban dari pihak perusahaan, para mantan karyawan Varuna Entertainment melakukan aksi damai dengan menutup mata dengan kain hitam, sebagai simbol manajemen yang dinilai tutup mata terhadap nasib para korban PHK dan keluarganya.

Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan burung merpati sebagai simbol bahwa keadilan tidak akan ingkar janji, kepada Sutrisno, Kepala Disnaker Kota Semarang.

“Kami harap ada win win solution untuk perkara ini. Kalau bisa memang dapat diselesaikan secara baik,” ungkap Sutrisno.

Sebagai informasi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hubungan ketenagakerjaan kembali terjadi di Kota Semarang.

Sejumlah perwakilan mantan karyawan Varuna Entertainment Inc (VEI) pun mengadukan nasib mereka ke Disnaker Kota Semarang. Hal itu setelah para karyawan dirumahkan tanpa pesangon pada tanggal 1 Mei 2020 lalu, dan hingga kini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Para mantan karyawan ini juga mengadukan nasib mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Mereka meminta perlindungan Ombudsman terkait nasib mereka.(HS)

Sidak Data Kemiskinan, Komisi D Malah Temukan Kondisi Kantor Dinsos Kendal yang Dinilai Tak Layak

Ini Hukuman untuk ASN di Jateng yang Melanggar Protokol Kesehatan