in

KPU Sragen Tetapkan Yuni-Suroto Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso, menyerahkan surat penetapan kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto. (Foto : Jatengprov.go.id)

 

HALO SRAGEN – Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih, dalam Pilkada Sragen 2021.

Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen tahun 2020, di Gedung IPHI Kecamatan Sragen, Kamis (21/1).

“Penetapan paslon terpilih ini menandakan tahapan pilkada usai setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sragen beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso, seperti dirilis Jatengprov.go.id.

Minarso menjelaskan, paslon terpilih meraih 432.037 suara atau 80,22 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 745.665 orang. Sementara kolom kosong sebanyak 106.472 orang.

“Keputusan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Kamis 21 Januari 2021,” tegasnya.

Sementara itu, calon Bupati Sragen terpilih, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban proses Pilkada Sragen 2020. Sehingga jalanmya proses demokrasi dapat berjalan aman, tertib, dan terkendali.

“Alhamdulillah, proses demokrasi berjalan tertib, dan lancar. Terima kasih kepada warga Kabupaten Sragen yang telah menggunakan suara dan tetap menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sragen dan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya. (HS-08)

Antisipasi Banjir, Tanggul Sungai Dolog Ditinggikan

Pulau Jawa Masih Yang Terpadat, Penduduk Perempuan Terbanyak