in

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Pilkada Kendal 2020, Jumlah Daftar Pemilih Sementara 787.632 Orang

Penyerahan data pemilih sementara dari KPU Kabupaten Kendal kepada perwakilan partai politik, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, Sabtu (12/9/2020).

 

HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, Sabtu (12/9/2020).

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Lapas Klas IIA Kabupaten Kendal, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal.

Rapat juga dihadiri perwakilan dari pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Kendal, dan jajaran PPK.

Acara dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. Dilanjutkan oleh Akhmad Zaenutolibin selaku Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih membacakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara.

Ketua KPU, Hevy Indah Oktaria mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkap Hevy.

Dijelaskan, penetapan tersebut terdiri atas jumlah kecamatan 20, jumlah desa 286, jumlah TPS 2.242 dengan jumlah pemilih laki-laki 392.210 dan pemilih perempuan 395.512. Dengan jumlah total 787.632 pemilih.

“Daftar Pemilih Sementara yang sudah ditetapkan ini akan diumumkan di balai desa dan papan pengumuman RT serta tempat strategis lain, pada tanggal 19 – 28 September 2020. Dimohon masyarakat dapat mencermatinya. Jika masih belum terdaftar, data pemiliih yang belum benar agar menghubungi PPS masing-masing pada tanggal diumumkan tersebut,” jelas Hevy.

Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Kendal. Kemudian penyerahan berita acara rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara kepada partai politik dan tamu undangan.

Salah satu penerima berita acara dari Partai PDI Perjuangan, Intan Mayasari berharap, agar dengan ditetapkannya DPS ini, Pilkada Kendal 2020 berjalan lancar, aman, tertib dan lebih baik dari sebelumnya.

“Semoga tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdata. Kami semua berharap, Pilkada Kendal ini berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin Kendal yang sesuai dengan pilihan rakyat,” ungkap Intan, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal usai mengikuti rapat.(HS)

Buka Rakonsul KONI, Ini Pesan Wali Kota Semarang Kepada Pengurus

Warga Ngetweet Soal Pencemaran Limbah di Sungai, Ganjar Terjunkan Tim Sidak ke Temanggung