in

Kota Semarang Naik Level 3, Hendi: Pengunjung Tempat Hiburan dan Mal Dibatasi 60 Persen Kapasitas, Jika Melanggar Izin Usaha Bisa Dicabut

Suasana kesenian barongsai di salah- satu mall di Kota Semarang, foto diambil pada Rabu (2/2/2022) lalu.

HALO SEMARANG – Wilayah Semarang Raya, termasuk Kota Semarang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 per Senin (21/2/2022) lalu, sesuai dengan surat keputusan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.

Salah-satu indikatornya Kota Semarang naik dari level 2 menjad level 3 karena ada 53 orang meninggal dunia yang terpapar Covid-19.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan sesuai Inmendagri yang telah dikeluarkan pemerintah pusat tersebut, ia pun mengikuti aturan yang ada. Ia mengakui jumlah penderita Covid-19 di Kota Semarang cukup tajam peningkatannya.

Dari data Dinkes, dikatakan Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, bahwa jumlah penderita Covid-19 di Kota Semarang per Selasa (22/2/2022) kemarin ada 746 kasus positif. Sebanyak 587 merupakan warga Semarang dan 159 luar kota Semarang.

“Sedangkan angka kematian juga meningkat, data dari Dinkes kasus kematian selama periode 1 Januari 2022 hingga sekarang ada 57 orang,” terangnya.

Hendi pun mengaku telah mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat pada PPKM level 3 ini.  Ia menjelaskan, kegiatan akan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, terkecuali tempat hiburan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan keringanan bisa beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Kegiatan dibatasi sampai pukul 21.00, tempat hiburan, PKL, restoran masih bisa buka sampai pukul 22.00 malam,” paparnya.

Meski jam operasionalnya masih sama, dilanjutkan Hendi, kegiatan ataupun tempat usaha yang semula boleh dibuka 75 persen dari kepasitas yang ada, kini harus diperketat lagi menjadi 60 persen. Pembatasan kapasitas ini berlaku untuk tempat ibadah, pusat perbelanjaan/mal, dan tempat hiburan.

“Selain itu kegiatan pernikahan juga dibatasi hanya 25 persen saja dan tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan saat pernikahan,” ucapnya.

Penegakan aturan dan pengawasan kata dia, akan terus dilakukan secara mobile bersama TNI dan Polri. Jika ada tempat usaha yang melanggar, Hendi menyebut akan ada sanksi penyegelan sampai pencabutan izin usaha.

“Kita akan lakukan penertiban Perwal dan Inmendagri, kalau ada yang ngeyel atau melanggar bisa kita cabut ijinnya. Nanti penegakan akan dilakukan Satpol PP, TNI dan Polri, sampai ke lurah dan camat,” jelasnya.

Hendi juga menjelaskan, jika saat ini bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit di Semarang 39 persen dari total kapasitas 1.200 tempat tidur. Angka tersebut masih separuh dibandingkan Juli tahun lalu yang kapasitas tempat tidur di angka 2.200 tempat tidur.

Kondisi isolasi terpusat pun masih diangka 19 persen dari tiga tempat isolasi yang ada. Sementara itu dari data Covid-19 Dinkes Kota Semarang, dari periode 1 Januari 2022 sampai sekarang, total ada sebanyak 96.282 terkonfirmasi positif Covid-19. (HS-06)

Satpol PP Semarang Robohkan Lapak PKL yang Terdampak Pelebaran Jalan di Mijen 

Sopir Truk Demo Zero ODOL, Ganjar Minta Kemenhub Utamakan Sosialisasi Sebelum Penindakan