in

Larangan Karangan Bunga di Wisuda Undip Picu Protes, Pengusaha dan Warga Kampung Pelangi Terdampak

Foto ilustrasi para pengusaha karangan bunga di Kota Semarang.

HALO SEMARANG – Kebijakan baru Universitas Diponegoro (Undip) yang melarang penggunaan karangan bunga papan di area wisuda menuai polemik. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 itu memicu protes dari para pelaku usaha bunga hingga warga Kampung Pelangi yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.

Larangan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada pengusaha, tetapi juga mengancam mata pencaharian ratusan warga yang menjadi bagian dari rantai produksi karangan bunga di kawasan Kalisari.

Salah satu warga Kampung Pelangi, Yono, mengaku kebijakan itu sangat memberatkan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

“Bukan hanya pemilik kios yang terdampak, tapi juga buruh harian, perangkai bunga, hingga kurir. Kalau pesanan berhenti, penghasilan warga juga ikut hilang,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, ekosistem usaha karangan bunga di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi warga setempat.

Kawasan kios bunga Kalisari sendiri dikenal sebagai pusat aktivitas usaha karangan bunga yang menopang kehidupan warga Kampung Pelangi di sekitarnya. Banyak warga terlibat mulai dari pembuatan rangka, perakitan, hingga distribusi pesanan.

Selain dampak ekonomi, para pelaku usaha juga menyoroti alasan pelarangan yang menyebut karangan bunga sebagai limbah yang tidak ramah lingkungan. Mereka menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Salah satu pengusaha bunga, Afri, menjelaskan bahwa sebagian besar material yang digunakan justru dapat dipakai ulang.

“Rangka bambu dan papan styrofoam kami gunakan kembali. Bunga kain juga bisa dibersihkan dan dirangkai ulang. Jadi hampir tidak ada yang menjadi sampah permanen,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa bahan-bahan tersebut merupakan aset produksi yang dikelola secara berkelanjutan, bukan limbah sekali pakai seperti yang dituduhkan.

Para pelaku usaha pun mendesak pihak Undip untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Mereka khawatir kebijakan serupa akan diikuti institusi lain, sehingga memperluas dampak terhadap pelaku UMKM di sektor bunga.

“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan masalah baru, seperti hilangnya mata pencaharian warga,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Diponegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.(HS)

1.214 Jemaah Calon Haji Asal Kendal Dilepas Keberangkatannya

Pelantikan PBSI Sragen, Fokus Perkuat Pembinaan Altlet sejak Usia Dini