HALO SEMARANG – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengecam keras dugaan praktik korupsi anggaran pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kasus ini diduga sudah dilakukan lebih dari satu dekade, namun baru terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka korupsi dengan nilai Rp10,2 miliar.
Legislator dapil Kalimantan Barat I ini menilai, bahwa penyelewengan dana berimbas pada penderitaan satwa yang menyebabkan kekurangan gizi bahkan kematian.
Ia meminta agar penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
“Perkara ini harus diusut secara tuntas karena menyangkut bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh mandat negara dalam melindungi satwa dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Pelaku harus mendapat hukuman tegas, dan penegak hukum harus bisa menemukan semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” kata Daniel, Senin (27/7/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
Politisi Fraksi PKB ini mengatakan, korupsi pada lembaga konservasi sangatlah miris karena hewan tidak bisa menyampaikan dampak yang mereka rasakan.
“Negara memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap rupiah anggaran konservasi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” papar legislator fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, dia mendorong pemerintah untuk menjadikan peristiwa ini, sebagai momentum untuk melakukan audit nasional, terhadap tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia.
Audit tidak boleh berfokus pada administrasi keuangan, tetapi juga mengukur mutu pakan, layanan kesehatan veteriner, dan standar kesejahteraan satwa.
“Pemerintah juga harus membangun sistem transparansi anggaran konservasi berbasis kinerja, sehingga belanja yang berkaitan dengan pakan satwa, layanan veteriner, pemeliharaan kandang, hingga program konservasi dapat diawasi secara lebih akuntabel. Reformasi tata kelola lembaga konservasi harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan dan kesejahteraan satwa benar-benar terjamin,” tegasnya.
Sebagai penutup, Daniel meminta kementerian terkait memastikan pemenuhan pakan dan perawatan satwa di KBS tetap terjamin selama proses hukum berlangsung. “Selain penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, pemerintah perlu memastikan kondisi satwa yang berada di Kebun Binatang Surabaya tidak menjadi korban lanjutan akibat perkara ini,” kata dia.
Dibongkar Kejaksaan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, Selasa (21/7/2026) lalu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, resmi menetapkan CA, Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, IG Punia Atmaja NR, bersama Asisten Intelijen Pri Wijeksono, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan dan sejumlah tim jaksa penyidik. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Aspidsus menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus, seperti dirilis kejati-jatim.go.id.
Dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional. Bahkan pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan CA mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
Dugaan penyimpangan tersebut juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, di antaranya fasilitas yang tersedia kotor dan rusak hingga hewan yang tampak kurang sehat, cenderung kurus bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, Tersangka CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 21 Juli–9 Agustus 2026. Penyidik juga terus mendalami perkara guna mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab. (HS-08)


