HALO SEMARANG – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong pemerintah untuk segera memberikan pendampingan psikologis, pada anak yang ayahnya menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal di Bali.
Dia juga menyampaikan duka cita mendalam, atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi kekerasan tersebut.
Apalagi kasus tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang serius, bagi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar, yang kala itu menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam, atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali,” kata Marinus Gea, seperti dirilis dpr.go.id, Senin (27/7/2026).
Menurut Marinus Gea, luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai.
Dirinya menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan bagi setiap anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, juga mengecam keras tindakan main hakim sendiri, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Sebab, tegasnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Ia menilai aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa kekerasan massa dapat dijadikan bentuk penghukuman.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus mencakup keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.
Hal tersebut, kata Marinus, sejalan dengan semangat penguatan sistem perlindungan saksi dan korban yang terus didorong DPR.
Di akhir pernyataannya, Marinus mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
“Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan,” kata dia.
Mengecam
Sementara itu Kementerian HAM Bali, melalui akun Instagram @kementerian_ham, mengecam keras aksi main hakim sendiri di Kabupaten Tabanan, Bali, yang mengakibatkan seorang pria terduga pelaku pencurian meninggal dunia.
Anak Agung Gede Ngurah Dalem, Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, menegaskan bahwa tindakan kekerasan massal ini merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, khususnya anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.
Maka dari itu, KemenHAM secara tegas mendorong
– Penegakan Hukum Tegas : Meminta aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
– Perlindungan Anak & Keluarga: Memastikan adanya pendampingan psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar bagi anak serta keluarga korban.
Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati martabat manusia.
“Mari kita jaga kondusivitas bersama, menahan diri dari tindakan kekerasan, dan menyerahkan setiap proses hukum kepada pihak yang berwenang. Keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum, bukan kekerasan !” demikian pernyataan Kemenham Bali. (HS-08)


