in

Kejari Jepara Fasilitasi Keadilan Restoratif, Tersangka Penipuan Bebas dari Tuntutan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, fasilitasi perkara melalui metode keadilan restoratif. (Foto : Jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian penuntutan kali ini, diberikan kepada seorang pria berinisial AP (40), yang menjadi tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan. Dia kembali bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Jepara, Selasa (15/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung, seperti dirilis Jepara.go.id mengatakan dalam kasus tersebut, Kejari Jepara telah memfasilitasi upaya perdamaian tersangka dengan korban, seorang pria berinisial AS. Keduanya merupakan warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Mereka telah saling sepakat dan memaafkan. Momen ini berlangsung di aula Kejari Jepara, dengan disaksikan jajaran pimpinan kejaksaan, penyidik Satreskrim Polres Jepara, keluarga dari masing-masing pihak serta penasihat hukum, dan Petinggi Bawu.

Lebih lanjut Ayu Agung menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini ke Kejaksaan Agung.

Pengajuan itu dilakukan, karena kasus tersebut memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yakni tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jadi kita sebagai fasilitator, di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan dan tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ujarnya.

Dia menjelaskan alasan lain penghentian penuntutan perkara ini, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tak lebih dari empat tahun.

Selain itu, adanya dukungan dari masyarakat, dan sudah ada perjanjian kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Adapun jalan tengah tersebut, adalah mengembalikan hak penuh kepemilikan motor korban.

Ayu mengungkapkan perkara ini terjadi pada 23 Desember 2019. Diketahui bahwa tersangka AP, merupakan pegawai dealer motor, yang telah menjanjikan dan membujuk korban AS, dengan serangkaian kata bohong yang menimbulkan utang.

Di mana saat korban membeli satu unit motor secara tunai, uang itu oleh tersangka hanya disetorkan sebagai uang muka, melalui perusahaan jasa pembiayaan.

“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Adapun sisa uang korban, dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP,” ungkapnya.

Sebelum kasus ini, Kejari Jepara juga telah berhasil mengupayakan keadilan restoratif, atas perkara penganiayaan, pada 19 November lalu. Kala itu melibatkan tersangka NMA warga Wedelan dan korban S warga Bangsri.

Kajari Ayu Agung berharap, kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif.

Publik pun diminta dapat mengambil pembelajaran dalam menyelesaikan suatu konflik. Mengedepankan melalui musyawarah mufakat di masyarakat tanpa menempuh jalur hukum. (HS-08)

Bupati Jepara Dorong Tiga Pilar Desa Tingkatkan Sinergi Penanganan Covid-19

Perkuat Pengawasan, Badan POM Gandeng Pemkab Rembang