in

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Legislator Ini Minta Agar Korban Dapatkan Pendampingan Psikolog

Anggota DPR RI Arzeti Bilbina. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam keras aksi pencabulan yang menimpa sejumlah anak, di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Arzeti mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pengurus yayasan dan menegaskan pentingnya pendampingan psikolog bagi para korban.

“Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan,” kata Arzeti Bilbina, seperti dirilis dpr.go.id, Kamis (10/10/2024).

Menurut Arzeti, Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnya sendiri.

‘’Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,’’ kata dia.

Kasus pencabulan ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial R (16), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, pada Juli 2024.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sudirman (49); ketua yayasan Yusuf Bahtiar (30); dan Yandi Supriyadi (28), yang merupakan pengasuh.

Arzeti, yang sebelumnya bertugas di Komisi IX DPR dengan fokus pada sektor kesehatan, juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis secara intensif untuk para korban guna meminimalisasi dampak psikologis jangka panjang.

“Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Arzeti menambahkan bahwa proses penyembuhan trauma korban melalui bimbingan psikologis harus dilakukan untuk memastikan anak-anak tersebut bisa bangkit dan tidak kehilangan harapan serta kepercayaan diri.

Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa tanpa dukungan yang tepat, korban berisiko menjadi predator di masa depan.

Dalam investigasi terungkap bahwa salah satu tersangka juga pernah menjadi korban predator seksual, yang kemudian berkontribusi pada penyimpangan perilakunya.

Arzeti mendesak Pemerintah untuk lebih memperhatikan persoalan ini dan memastikan semua sumber daya manusia di lembaga yang menangani anak-anak diperiksa dari sisi psikologis.

“Sertifikasi resmi dan pelatihan intensif terkait pengasuhan anak, perlindungan anak, serta kode etik profesional harus menjadi syarat wajib sebelum seseorang diizinkan bekerja di panti asuhan atau yayasan sosial,” tegasnya.

Sementara itu Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, telah menangkap Ketua yayasan berinisial S (49), yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya, YB (30) dan YS (28), merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut dan mantan korban S pada masa kecil mereka. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban berusia 16 tahun melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh S kepada Polres Tangerang pada 2 Juli 2024.

Yayasan tersebut telah beroperasi sejak 2006 dan kasus ini mengungkap kejahatan yang terjadi selama bertahun-tahun.

“Kami menerima laporan dari korban berinisial RK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zain, seperti dirilis tribratanews.ntb.polri.go.id.

RK, yang didampingi oleh kerabatnya saat membuat laporan, langsung menjalani visum di RSU Tangerang yang kemudian dijadikan bukti awal dalam proses hukum. Polisi kemudian memeriksa 11 saksi untuk memperkuat penyelidikan.

Proses penyidikan kasus ini sempat terkendala kondisi psikis korban yang masih trauma.

Kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak P2TP2A untuk mendampingi korban dan memastikan mereka siap memberikan keterangan pada 30 September 2024.

Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu S sebagai ketua yayasan serta YB dan YS sebagai pengasuh. Kedua tersangka, S dan YB, berhasil ditangkap setelah dipanggil untuk diperiksa, sementara YS masih dalam status buron (DPO) karena tidak memenuhi panggilan polisi.

Selain itu, Dinas Sosial Kota Tangerang melaporkan bahwa hingga saat ini sudah ada tujuh korban yang melaporkan kasus pencabulan tersebut, terdiri dari empat anak dan tiga orang dewasa.

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 289 KUHP terkait pencabulan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. (HS-08)

Ikuti Kongres di Turkiye, Dosen UIN Ini Angkat Kearifan Lokal Suku Samin Blora

Ma’ruf Amin Tegaskan Australia Mitra Penting ASEAN