in

Soroti Kasus Kekerasan Anak, Legislator Ini Dorong Standardisasi Nasional Daycare

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri PPPA, KPAI, serta orang tua korban dugaan kekerasan anak di daycare, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyoroti lemahnya pengawasan dan belum terintegrasinya regulasi terkait penyelenggaraan tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta orang tua korban dugaan kekerasan anak di daycare, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam rapat yang membahas pengawasan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut, Atalia menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kasus kekerasan yang terus berulang dan menimpa anak-anak di lembaga pengasuhan.

“Hati saya bersama Bapak dan Ibu semua. Sangat menyakitkan melihat anak-anak kita mendapatkan perlakuan yang sungguh melukai hati,” ujar Atalia, seperti dirilis dpr.go.id.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai program dan pedoman pengasuhan anak, yang dikembangkan lintas kementerian dan lembaga.

Di antaranya Taman Asuh Ceria (Tara), Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Anak Sejahtera (TAS), hingga program Taman Asuh Anak (Tamasya).

Namun, keberadaan berbagai program tersebut, dinilai belum mampu menjawab persoalan utama yang terjadi di lapangan.

“Persoalannya bukan lagi menambah aturan, tetapi bagaimana memastikan aturan yang sudah ada dapat dilaksanakan dan diawasi secara efektif,” kata dia.

Atalia menilai salah satu akar persoalan adalah fragmentasi regulasi yang menyebabkan standar pengasuhan anak di daycare berbeda-beda antarinstansi.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki standar nasional daycare yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.

Akibatnya, menurut dia, tidak ada satu acuan yang sama dalam pembinaan, pengawasan, maupun perlindungan anak di tempat penitipan anak.

“Kami berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan setelah kasus ini mencuat. Mereka mengaku kebingungan menentukan standar mana yang harus diikuti karena setiap lembaga memiliki pedoman yang berbeda,” katanya.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius mengingat kebutuhan layanan daycare terus meningkat seiring bertambahnya jumlah keluarga dengan kedua orang tua bekerja.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus dugaan kekerasan dan kelalaian di daycare mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak selama berada di tempat penitipan.

Mantan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat itu juga mendorong pemerintah pusat agar mempercepat penyusunan standar nasional daycare sekaligus mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi turunan berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah sebagai dasar pengawasan.

Ia mencontohkan Kota Bandung yang saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota mengenai penyelenggaraan daycare, namun prosesnya masih dalam tahap penyempurnaan.

Lebih lanjut, Atalia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap usulan penutupan seluruh daycare yang belum memiliki izin operasional.

Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena masih banyak daycare yang belum berizin akibat kendala administratif dan biaya, bukan karena mengabaikan keselamatan anak.

“Saya tidak setuju jika semua daycare yang belum berizin langsung ditutup. Di Kota Bandung terdapat sekitar 600 daycare, tetapi yang berizin baru 14. Kalau semuanya ditutup, siapa yang akan mengurus anak-anak kita?” ujarnya.

Atalia mengungkapkan, banyak pengelola daycare skala kecil dan menengah mengeluhkan proses perizinan yang dinilai rumit serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, dia meminta pemerintah menerapkan skema standarisasi secara bertahap melalui pendampingan dan pembinaan.

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum harus diawali dengan edukasi, penyederhanaan birokrasi, dan pemberian waktu bagi pengelola untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pembinaan harus didahulukan sebelum penindakan. Berikan kesempatan untuk memperbaiki dan memenuhi standar. Setelah itu, jika masih ditemukan pelanggaran yang membahayakan anak, tentu harus ditindak tegas,” katanya.

Atalia berharap momentum evaluasi kasus-kasus daycare yang belakangan terjadi dapat menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membangun sistem pengasuhan anak yang lebih terintegrasi, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang kuat, standar yang jelas, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar setiap anak Indonesia memperoleh hak pengasuhan yang aman dan berkualitas. (HS-08)

 

 

Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak

Kemenag dan KPAI Bahas Sinergi Penguatan Pemenuhan Hak dan Pelindungan Anak