HALO SEMARANG – Polda Jawa Tengah kini telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan dan tindakan intoleransi di kediaman Habib Umar Assegaf di Kawasan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Sabtu malam (8/8/2020).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi menyatakan, hingga saat ini pihaknya telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di kediaman Habib Umar Assegaf.
Menurutnya, dari tujuh pelaku, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagi tersangka dan dua lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan.
“Dari tujuh pelaku, ada satu lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total ada lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok intoleran. Perannya masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik, tersangka masih di wilayah Pasar Kliwon,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surakarta Kamis (3/8/2020).
Lebih lanjut Kapolda menambahkan, tujuh pelaku yang telah ditangkap berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A.
“Ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum,” tuturnya.
Terkait kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari masyarakat di sekitar kediaman Habib Umar Assegaf.
“Kami sudah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat sekitar yang melihat dan mendengar secara langsung kejadian kemarin. Sampai langit runtuh akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini,” ujarnya.
Kapolda Jateng menegaskan, kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri serta mengimbau kepada msyarakat yang memiliki informasi tentang kelompok intoleran, untuk segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.
“Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleransi, kelompok radikal, dan premanisme. Kami juga minta kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kita kejar sampai tertangkap,” tegasnya.(HS)