in

Jelang Pendaftaran Calon di Pilkada, Bawaslu Minta Koordinasi Penyelenggara, Bakal Calon, dan Parpol Ditingkatkan

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun.

 

HALO SEMARANG – KPU Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah, diimbau agar terus mematangkan koordinasi terkait persiapan tahapan pencalonan di Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun menyatakan, jelang Pilkada Serentak tahun 2020, perlu dibangun kesamaan pemahaman antara peserta dengan penyelenggara pemilihan dan pihak lainnya.

Karena menurutnya, pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 akan dibuka di 21 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 4 hingga 6 September 2020.

Untuk itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar KPU juga perlu berkordinasi beberapa pihak terkait dengan pencalonan.

“Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi terkait LHKPN, Dewan Pers terkait daftar media massa yang terverifikasi, pemimpin redaksi media massa jika ada bakal paslon yang perlu pengumuman status mantan terpidana, Peradilan Militer terkait jika bakal paslon berasal dari TNI, hingga Kanwil DJB Pajak Jawa Tengah terkait tanda terima SPT. Perlu koordinasi ke semua institusi yang masih terkait dengan penerbitan berbagai macam surat keterangan pemenuhan syarat pasangan calon Pilkada,” ujarnya saat menghadiri Rakor Persiapan Pendaftaran Pencalonan Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (12/8/2020).

“Bakal calon perseorangan yang saat ini sedang berproses di daerah juga bagian yang perlu dihadirkan dalam rapat koordinasi. Sebab posisi mereka sama dengan perwakilan dari parpol,” katanya.

Anik  juga meminta parpol agar melakukan proses penjaringan bakal pasangan calon dengan cara yang fair, bersih, transparan, dan demokratis.

Parpol juga harus mematuhi ketentuan regulasi  serta mendorong agar jajaran pengurus di tingkat kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama.

Anik juga mengimbau agar KPU melakukan proses tahapan pencalonan sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

KPU juga perlu mengintensifkan bimbingan teknis kesiapan jajaran KPU di kabupaten/kota agar standartnya sama.

“Jangan sampai berbeda baik dalam memahami aturan maupun pelayanan kepada peserta pemilihan,” katanya.

Semangat penyelenggaraan Pilkada, lanjutnya, juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih, dan melindungi tim pemeriksa kesehatan.

“Keselamatan peserta, penyelenggara, pemilih, dan tim pemeriksa kesehatan dan semua pihak adalah yang paling utama” tuturnya.(HS)

Kasus Kekerasan dan Intolerasi di Solo, Tujuh Orang Ditangkap, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kota Semarang Longgarkan Jam Usaha, Tapi Ada Ancaman Sanksi Jika Tak Pakai Masker