HALO KENDAL – Pemkab Kendal semakin serius dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Perbup Nomor 56 Tahun 2020, sebagai pengganti Perbup Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam perbup tersebut, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi warga yang tidak memakai masker ketika di luar rumah akan ditingkatkan.
Jika sanksi dalam perbup sebelumnya hanya melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, maka dengan terbitnya Perbub 56 tahun 2020, ke depan sanksinya berupa penahanan KTP.
Sosialisasi disampaikan saat Rapat Koordinasi tentang Penanganan Covid-19 yang diadakan oleh Kantor Kesbangpol ini diikuti Ketua RT dan RW se-Kabupaten Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kendal, Senin (20/7/2020).
Bupati Kendal, Mirna Annisa mengatakan, dengan ditingkatkannya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Terutama menurut Bupati, penggunaan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona. Pasalnya, saat ini peningkatan pasien positif Covid-19 di Kendal cukup tinggi.
“Sampai hari ini, jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Kendal sudah mencapai 140 orang. Oleh karena itu harus ada kerja sama semua pihak untuk membantu menangani pencegahan pandemi ini,” terangnya.
Mirna juga menyampaikan, kewajiban bagi pemerintah desa untuk mendirikan rumah isolasi, untuk membantu jika ada warga yang positif Covid-19.
“Program Jogo Tonggo di tiap-tiap RW juga harus benar-benar digiatkan. Dalam kondisi pandemi seperti ini, peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan masyarakat melalui Jogo Tonggo,” jelas Mirna.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Winarno menyampaikan beberapa Surat Edaran Bupati Kendal. Di antaranya, Surat Edaran tentang Perdagangan, yang mengatur protokol kesehatan di pasar tradisional.
“Kemudian surat edaran tentang lariwisata, yang mengatur dibukanya tempat wisata di Kabupaten Kendal dan surat edaran tentang transportasi yang mengatur pelayanan jasa transportasi,” ungkapnya.(HS)