HALO SEMARANG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana menegaskan, tugas Jaksa harus membangun kasus (case building) secara utuh.
Karena itu mereka harus mengetahui anatomi kasus secara utuh, untuk kemudian memberikan petunjuk dan mengarahkan penyidik, untuk membangun kasus yang juga utuh. Menurut dia, di sinilah kecermatan Jaksa dalam penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, ketika memberikan pengarahan kepada jajaran Kajati, Aspidum Kejaksaan Tinggi serta Kajari, dan Kasi Pidum Se-Indonesia dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2022, bertempat di Aula Jam Pidum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/09/2022).
“Jaksa tidak boleh terpengaruh dengan bangunan kasus yang dibentuk atau dibuat oleh penyidik dan tidak boleh dipengaruhi penyidik untuk membangun kasus yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jaksa harus melihat secara utuh bangunan kasus tersebut,” kata JAM Pidum, seperti dirilis kejaksaan.go.id.
Dalam memberikan petunjuk kepada penyidik, menurut dia jaksa harus memberikan arahan selengkap mungkin sesuai pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran JAM Pidum.
Jaksa juga harus berkoordinasi secara efektif dengan penyidik, dalam rangka pelaksanaan petunjuk yang diberikan.
Jaksa selaku Dominus Litis harus menentukan Pasal yang akan disangkakan atau dikenakan, dalam berkas perkara dan bukan sebaliknya.
Jaksa harus dapat mengungkap secara utuh kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya tindak pidana serta korban yang dirugikan oleh pelaku.
Jaksa harus memberikan petunjuk untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset terkait kejahatan dan dalam hal tertentu agar melakukan sita eksekusi untuk memulihkan kerugian korban kejahatan.
Seluruh hasil kejahatan yang dinyatakan dirampas untuk negara yang memerlukan biaya yang tinggi agar diupayakan pelelangan pada tahap penyidikan.
Dikatakan pula, untuk memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat, maka jaksa seharusnya diberikan wewenang untuk melakukan penyidikam lanjutan.
Sehingga kekurangan yang ada dari penyidikan menjadi tanggung jawab Jaksa untuk melengkapinya.
Penyidikan lanjutan diperlukan, untuk memberikan kepastian hukum, tenggang waktu penanganan perkara sejak prapenuntutan dilakukan, sehingga tidak ada lagi tunggakan perkara yang berlarut-larut tanpa ada kejelasan batasan waktu penyelesaiannya.
Penyidikan lanjutan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P-21. (HS-08)