HALO SEMARANG – Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, Kamis (20/8/2020).
Pelaku FA Alias Kunter (19) warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ditangkap dan diamankan polisi di rumahnya, berikut barang bukti berupa 258 butir obat Hexymer tanpa izin edar.
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, penangkapan pelaku sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya yang telah diungkap.
Dikatakan Kasubbag Humas, sebelumnya pada hari Kamis (20/8/2020) dini hari saat Tim gabungan dari Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan patroli dan melintas di wilayah lapangan Bebekan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, melihat beberapa pemuda berada di tepi lapangan.
Selanjutnya petugas mendekati, namun saat itu para pemuda tersebut hendak kabur dan petugas langsung mengamankan dengan melakukan pemeriksaan identitas.
“Dari saku celana salah satu pemuda tersebut ditemukan 1 bungkus rokok yang berisi empat paket obat Hexymer terbungkus plastik transparan. Tiap paket isi empat butir obat Hexymer terbungkus tissu,” ungkapnya, Jumat (21/8/2020).
Saat dimintai keterangannya, diperoleh informasi bahwa obat yang dibawanya dia peroleh dari FA Alias Kunter. Saat itu juga anggota Satuan Reserse Narkotika membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
“Tak berapa lama kemudian petugas berhasil mengetahui keberadaan FA alias Kunter dan saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan satu paket obat Hexymer terbungkus plastik klip transparan isi 17 butir dari tangan pelaku,” terangnya.
Dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Kunter, polisi kembali menemukan 241 butir obat Hexymer lainya. Guna keperluan penyelidikan, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” pungkas AKP Akrom.(HS)