HALO SEMARANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Penyidik juga menetapkan tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penetapan status tersangka keempat orang ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.
“Tersangka yang ditetapkan ada empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
Pria yang akrab disapa Pak Bur itu mengatakan, IWW diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia. Lalu, mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor.
Informasi yang didapat, satu tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. IWW ternyata pernah diperiksa KPK terkait kasus suap. Ada dua kasus suap yang membuat dia dipanggil KPK pada 2019.
Pertama, Indrasari dipanggil terkait kasus suap impor bawang putih pada 30 September 2019. Saat itu dia diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi PDIP.
Kala itu bukan hanya Indrasari yang dipanggil, tetapi juga ada Sekjen Kemendag Oke Nurwan, Kepala Bawas Perdagangan Berjangka Komiditi Kemendag Tjahya Widayanti, dan Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati.
Kasus kedua, dia dipanggil terkait dugaan suap impor ikan di Perum Perindo pada 31 Oktober 2019. Kasus ini menjerat mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Terkait kedua kasus ini, baik Nyoman Dhamantra maupun Risyanto Suanda sudah diadili. Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara, sedangkan Risyanto divonis 4,5 tahun penjara.(HS)