HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum akan terburu-buru menerapkan kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian bersama DPRD.
“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, Pemprov Jateng tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Revisi atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 itu merupakan usulan prakarsa Komisi C DPRD Jawa Tengah, sebagai upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan perda ini juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Meski secara umum rancangan aturan telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, pembahasan dinilai masih perlu diperdalam.
Komisi C mencatat masih ada sejumlah potensi yang belum tergarap optimal. Salah satunya pada sektor kesehatan, seperti Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi layanan kesehatan.
Selain itu, sejumlah sektor lain juga menjadi perhatian, mulai dari pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Raperda ini masih perlu penyempurnaan, khususnya dalam pengakomodasian objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi aset daerah,” tegas Wulan.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD menilai pembahasan harus dilanjutkan secara lebih komprehensif agar menghasilkan regulasi yang adaptif dan mampu menjawab kebutuhan daerah, termasuk dalam merespons tren kendaraan listrik yang kian berkembang.(HS)


