HALO SEMARANG – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan Ombudsman RI, untuk mempercepat penanganan pengaduan masyarakat.
Upaya percepatan ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Inspektorat Jenderal Khoirul Huda Basyir.
Pertemuan ini bertujuan mengklarifikasi dan mengonfirmasi laporan yang masuk ke Ombudsman. Pertemuan ini juga mendorong kejelasan penanganan setiap pengaduan.
“Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas setiap permasalahan serta menghasilkan jawaban yang komprehensif terhadap pengaduan yang ada,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Khoirul Huda juga menegaskan bahwa percepatan tindak lanjut pengaduan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.
“Koordinasi yang kuat dengan Ombudsman menjadi kunci agar setiap pengaduan dapat ditangani secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” kata dia, seperti dirilis kemenag.go.id.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Ahmad Shobirin memaparkan substansi laporan pengaduan, khususnya terkait isu kepegawaian. Ia juga menjelaskan kronologi penanganan masing-masing laporan.
“Setiap pengaduan perlu ditindaklanjuti secara jelas dan disampaikan perkembangannya secara berkala agar akuntabilitas tetap terjaga,” ujar Ahmad Shobirin.
Koordinasi ini difokuskan pada percepatan tindak lanjut laporan, penguatan mekanisme penyampaian perkembangan penanganan, serta peningkatan efektivitas komunikasi antarinstansi.
Inspektorat Jenderal menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan waktu dalam setiap proses penanganan laporan. Sementara itu, Ombudsman RI mendorong agar perkembangan tindak lanjut pengaduan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan.
Pertemuan ini dihadiri empat perwakilan Ombudsman RI. Dari Kementerian Agama, hadir Inspektur II M. Ali Irfan, Inspektur V M. Iqbal, Kepala Bagian PHP dan Dumas Darwanto, perwakilan Biro SDM, serta para auditor.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Agama semakin efektif, terukur, dan akuntabel.
Setiap pengaduan masyarakat juga diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (HS-08)


