in

Inspektorat Kudus Periksa Dua Oknum ASN yang Diduga Terlibat Baku Hantam di Tempat Karaoke

Foto Ilustrasi perkelahian.

HALO KUDUS – Terkait dugaan perkelahian yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, Inspektorat Kabupaten Kudus mulai menelusuri dugaan pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.

Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan disebut-sebut terjadi di sebuah tempat karaoke, di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Selasa (8/7/2025) lalu.

Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua oknum ASN yang disebut terlibat, untuk dimintai klarifikasi dalam proses internal. Pemanggilan dilakukan guna memastikan kebenaran informasi dugaan perkelahian yang beredar luas di media sosial.

“Kami perlu memastikan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau hanya rumor belaka. Saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, namun kami tetap akan melakukan klarifikasi,” ujarnya kepada awak media, usai melakukan pemeriksaan, Jumat (11/7/2025).

Bila hasil klarifikasi membuktikan adanya pelanggaran, lanjut Eko, maka kepada kedua ASN tersebut berpotensi dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Terlebih jika insiden tersebut terjadi pada saat jam kerja.

Sanksi akan dijatuhkan oleh pejabat pembina kepegawaian, seperti BKPSDM maupun Sekda, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami belum bisa memberikan rincian identitas ASN yang keduanya berasal dari dinas yang sama. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi internal. Untuk hasil pemeriksaan saat ini belum bisa kami sampaikan, karena masih ada pengembangan lanjutan,” jelas Eko.

Menurut Inspektur Daerah Kudus, selain memanggil dua ASN yang diduga terlibat, Inspektorat juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak eksternal guna melengkapi proses investigasi.

“Kami akan menghubungi pihak di luar ASN untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan pada hari ini juga,” imbuh Eko, seraya mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah pihak luar yang bakal dimintai keterangan, karena prosesnya masih bersifat dinamis.

Inspektorat menargetkan proses pemeriksaan selesai dalam waktu maksimal satu minggu. Tujuannya, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.

“Tugas kami hanya melakukan pemeriksaan awal. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan kepegawaian,” tandas Eko.

Sebelumnya, peristiwa dugaan baku hantam antara dua ASN Kudus saat karaoke di Pati sempat viral di media sosial. Bahkan, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kudus atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan menindak tegas siapa pun aparatur sipil negara yang melanggar etika, norma, dan aturan disiplin,” ungkapnya. (HS-06)

Gelar Muskab, Dian Alfat Terpilih Sebagai Ketua PODSI Kendal

Perkuat Tata Kelola IOCO, KONI Kota Semarang Optimalkan Branding Tiap Cabor