in

IAI Blora Sharing dengan Dinkes Terkait Permasalahan Sediaan Syrup

Pertemuan IAI Blora dan Dinkes Blora, di ruang pertemuan dinas setempat, Jumat (21/10/2022). (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Blora, mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan, agar secepatnya memberikan kepastian, tentang pemberian obat dalam bentuk sirop.

Kepastian tersebut dibutuhkan para tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan, termasuk para apoteker, terkait pelayanan kepada konsumen.

Aspirasi para apoteker tersebut disampaikan Ketua IAI Blora, Apt Nurul Huda S Farm, dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.

Mereka diterima Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,  Wilys Yuniarti, mewakili Kepala Dinkes Blora Edi Widayat, di ruang pertemuan dinas setempat, Jumat (21/10/2022).

Turut mendampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Wilys Yuniarti, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Blora, Prih Hartanto.

Ketua IAI Blora, Apt Nurul Huda S Farm, menyampaikan tujuan dari pertemuan ini adalah menyampaikan keluhan, terkait larangan penjualan obat dalam bentuk sirop.

Kebijakan tersebut diambil oleh Kementerian Kesehatan RI, terkait merebaknya kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia.

Menurut Nurul Huda, sudah banyak konsumen atau pasien yang menggunakan obat dalam bentuk sirop, sebelum surat edaran Kemenkes RI diterbitkan.

Dengan adanya pengalihan obat dalam bentuk sirop ke bentuk lain, para apoteker kesulitan memberikan penjelasan kepada konsumen.

“Kami istilahnya curhat ke Dinkes, bagaimana solusi yang paling baik,” kata Huda, seperti dirilis blorakab.go.id.

Menurut dia, Dinkes Blora meminta agar para apoteker mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan dari Kemenkes atau dari BPOM, terkait penjualan obat dalam bentuk sirop, sambil terus memantau informasi terbaru.

“Jadi diminta untuk terus memantau informasi terbaru terkait perkembangan berita terkait tentang peredaran obat sirop tersebut,” kata Huda.

Dia menyatakan pihaknya bisa menerima dan mengucapkan terima kasih kepada Dinkes Blora, yang sudah memberikan waktunya untuk menyampaikan keluhan.

“Semoga ke depan, masalah seperti ini tidak menjadi membebani teman-teman khususnya yang di apotek,” kata Huda.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,  Wilys Yuniarti, mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah penjelasan pada IAI Blora.

Wilys Yuniarti mengatakan, dari pertemuan itu pihaknya mengakui bahwa ada sebagian nakes, pengelola poliklinik, rumah sakit, dan puskesmas, yang resah.

“Dari hasil sharing, teman-teman IAI Blora mendorong segera ada obat yang pasti terkait dengan sirop-sirop mana saja yang tidak boleh beredar di pasaran. Karena saat ini baru ada lima yang ditemukan dan tidak beredar di masyarakat, serta stok mereka disisihkan terlebih dahulu,” kata Wilys Yuniarti.

Menurutnya, Dinkes Blora selaku mandatoris sudah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Surat sudah kita terbitkan 19 Oktober 2022 untuk seluruh layanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek dan para dokter yang melakukan praktik,” tegasnya.

Dari sejumlah keluhan yang disampaikan oleh IAI Blora, Wilys Yuniarti menyatakan sangat menerima, karena mereka tidak bisa berpraktik lagi menggunakan sirop, sebelum ada kepastian daftar yang boleh atau tidak boleh diberikan.

Pengalihan dari penggunaan obat sirop dalam bentuk lain, misalnya puyer juga tidak mudah, karena penyiapannya butuh waktu lebih lama.

“Itu memerlukan banyak waktu untuk bisa menyiapkan pasien anak-anak, yang memang terbiasa menggunakan sirop, dan sekarang beralih kepada sediaan puyer. Juga ada beberapa obat yang tidak bisa dipuyerkan,” kata dia.

Daftar BPOM

Sementara itu berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seperti dirilis pom.go.id, 20 Okteber 2022, terdapat sejumlah obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), melebihi batas aman.

Dalam pelaksanaan pengujian sejumlah sampel, sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Bahan-bahan tersebut sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup obat, asalkan digunakan sesuai aturan.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG, adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun dari hasil pemeriksaan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat, diketahui terdapat beberapa yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman.

Adapun sampel yang diperiksa oleh BPOM, adalah obat demam Termorex Sirop, produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selain itu juga obat batuk dan flu Flurin DMP Sirop, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

BPOM juga memeriksa obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirop, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

Juga Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ml serta Unibebi Demam Drops, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.

Namun demikian, menurut BPOM, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan, bahwa penggunaan sirop obat tersebut, memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Hal itu karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Namun demikian terhadap hasil uji 5 sirop obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, untuk menarik sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian mandiri, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya, masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BPOM akan terus memperbaharui informasi, terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

BPOM juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi, untuk terus aktif melaporkan efek samping obat, atau kejadian tidak diinginkan, pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dengan membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Membeli obat secara online, dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol), pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. (HS-08)

Meriahkan HUT ke-77 TNI, Kodim 0719 Jepara Gelar Gebyar Military Batik Fashion Show

BPOM Larang Peredaran Sejumlah Sirop Obat, Dinkes Batang Sebut Paracetamol dan Ibuprofen Murni Bisa Digunakan