HALO JEPARA – Petugas gabungan menemukan 142 bungkus rokok ilegal, di satu toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Temuan tersebut mendominasi hasil razia yang digelar di sejumlah wilayah Jepara, Kamis (18/6/2026). Total 153 bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan dalam kegiatan itu.
Razia gabungan melibatkan Bea Cukai Kudus, Polri, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, serta TNI.
Tim disebar ke wilayah utara, tengah, dan selatan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan razia dilakukan secara humanis.
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri serta dampak peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual atau menerima titipan rokok ilegal,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Dari total temuan, tim wilayah tengah mengamankan 142 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Tim wilayah selatan menemukan sembilan bungkus di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan. Sementara tim utara menyita dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG, mengatakan peredaran rokok ilegal masih ditemukan melalui berbagai jalur.
Selain dijual langsung, produk tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan toko daring. Sebagian pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
“Rokok ilegal yang beredar di Jepara ada yang berasal dari daerah lain. Penjualannya juga banyak memanfaatkan media sosial, online shop, dan pengiriman melalui ekspedisi,” terangnya.
Menurut dia, Bea Cukai tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat pedagang. Penindakan juga dilakukan terhadap produsen yang diduga memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Seluruh barang bukti hasil operasi dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Rokok ilegal tersebut akan dikumpulkan sebagai barang bukti sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. (HS-08)

