HALO DEMAK – Satuan Samapta Polres Demak menyita puluhan botol minuman keras, dalam sebuah penggerebekan rumah milik BA (32), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, baru-baru ini.
Penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, terkait dugaan tempat tersebut digunakan penyimpanan sekaligus peredaran miras oplosan jenis es moni.
Dari lokasi, petugas berhasil menyita 56 botol miras produksi pabrik berbagai merek, serta tiga galon miras tradisional yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan jenis es moni.
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo, seperti dirilis demakkab.go.id mengatakan razia tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Kapolres Demak di nomor 0877-6479-2256.
“Kami merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Informasi yang kami terima mengarah pada adanya dugaan peredaran miras oplosan jenis es moni yang cukup meresahkan warga, sehingga langsung kami tindak lanjuti melalui kegiatan razia,” kata AKP Setiyo di Mapolres Demak, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, peredaran miras oplosan menjadi perhatian serius, karena kandungannya tidak terukur dan berisiko membahayakan kesehatan, bahkan bisa mengancam jiwa.
“Miras oplosan memiliki risiko yang sangat tinggi karena kandungannya tidak terukur. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal,” tegasnya.
AKP Setiyo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” kata dia. (HS-08).


