HALO SEMARANG – Dua oknum polisi tersangka pemerasan di Jalan Telaga Mas Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang terjadi pada Jumat (31/1) lalu menjalani sidang kode etik di Polda Jateng
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani Aiptu K dan Aipda R itu berlangsung pada Senin (17/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan sidang kode etik dilaksanakan di ruang sidang lantai 2 Polda Jateng. Sidang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
“Sidang kode etik, dua langsung anggota yang bermasalah itu. Dimulai sekitar jam 10.00 WIB. Dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo Pamen Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng,” ujar Artanto saat dihubungi.
Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Selain itu dua korban juga datang. Hingga pukul 12.50 WIB, sidang masih berlangsung.
“Saksi dari anggota ada sekitar empat. Pelapor atau korban sendiri (tidak termasuk empat). Langkah selanjutnya yang bersangkutan menerima atau tidak, banding atau tidak,” katanya.
Untuk diketahui, pemerasan yang dilakukan Aiptu K dan Aipda R itu terjadi pada pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka memeras dua muda-mudi yang berada di dalam mobil dengan meminta uang Rp 2,5 juta. Selain itu ada satu warga sipil berinisial S yang ikut terlibat.
Peristiwa itu menjadi heboh setelah korban perempuan berteriak dan warga berdatangan. Video salah satu oknum polisi yang membela diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Kepolisian viral.
Dua oknum itu langsung ditangani Polda Jateng secara internal terkait pelanggaran etik. Sedangkan kasus pidana pemerasan ditangani Polrestabes Semarang. (HS-06)