in

Indonesia Masuki Era Masyarakat Menua, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani. (Foto : kemnaker.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di seluruh Indonesia, untuk berkolaborasi memperluas akses lapangan kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, seperti dirilis kemnaker.go.id, mengatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua.

Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif, agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” kata Esti, saat membuka Workshop Link and Meet DUDI dengan tema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Esti. (HS-08)

 

 

Rilis Scimago, Jurnal UIN Salatiga Peringkat Satu Dunia Bidang Religious Studies

130 Desa Rawan Bencana di Rembang Ikuti Penilaian Destana