HALO YOGYAKARTA – PT Pegadaian Kanwil Semarang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta terkait bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatangan kerja sama dilakukan di The Gade Coffee & Gold Yogyakarta, Jalan Mas Suharto No 47, Tegal Panggung, Danurejan, Yogyakarta, Senin (17/2/2025).
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto mengungkapkan harapan besar untuk menjalin kemitraan dengan Kejati Yogyakarta dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Datun.
Hal ini terwujud dalam penandatanganan perjanjian kerja sama yang bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga sebagai komitmen untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar-kedua pihak.
“Diharapkan, kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan bangsa. Kami yakin kerja sama ini akan membuka peluang baru dalam mendukung lingkungan yang lebih aman dan saling mendukung,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan harapan agar Kejaksaan dapat memberikan edukasi hukum kepada Sumber Daya Manusia (SDM) di Pegadaian melalui berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, dan sesi berbagi pengetahuan untuk memperkuat kapasitas internal perusahaan.
Tidak hanya berfokus pada sinergi di bidang hukum, Edy juga mengenalkan produk unggulan Pegadaian, yaitu Tabungan Emas, yang sejalan dengan visi Indonesia mengedukasi masyarakat untuk berinvestasi.
“Dengan Tabungan Emas, nasabah dapat mulai berinvestasi mulai dari Rp 15.000 dan melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja melalui Pegadaian Digital. Kami juga memiliki program menarik berupa cashback cicil emas Rp 25.000 per gram,” tambahnya.
Edy berharap kerja sama ini juga akan menjadi solusi bagi Kejati Yogyakarta dalam hal pembiayaan dan investasi. “Kami berharap Pegadaian dapat menjadi solusi bagi kebutuhan investasi dan pembiayaan bagi instansi terkait,” tutup Edy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Pegadaian yang telah sepakat menjalin kerja sama mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai “Advocaat General” dalam menangani masalah hukum yang melibatkan kepentingan negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah awal yang baik untuk memperkuat hubungan dan kolaborasi antara PT Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi DIY,” ujar Ahelya.
PT Pegadaian, sebagai perusahaan BUMN yang bergerak dalam pemberian pinjaman dengan jaminan barang, baik secara konvensional maupun syariah, dihadapkan pada potensi permasalahan hukum yang berkaitan dengan keperdataan.
Dalam hal ini, Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus, dapat memberikan bantuan hukum perdata baik secara litigasi maupun non-litigasi, untuk menyelamatkan dan memulihkan hak-hak keperdataan PT Pegadaian.
Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan layanan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta melakukan audit hukum (legal audit) terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PT Pegadaian.
Tindakan hukum lain yang dapat diberikan termasuk konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa antar BUMN, BUMD, atau antara negara dan pemerintah.
“Dengan ditandatanganinya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta tata kelola perusahaan yang lebih baik serta menciptakan sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan dan PT Pegadaian dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi,” harapnya.(HS)