HALO SEMARANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/8/2024).
Pelaporan dilakukan langsung oleh Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman dan Tim Hukum yang dimontori oleh Suharir.
Pada kesempatan itu, Sukirman melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimim Iskandar (Cak Imin). Lukman dinilai secara terang-terangan menjelek-jelekan Cak Imin soal kepemimpinan dan mengelola PKB.
Ditambah, Lukman menyebut jika saat dipimpin Cak Imin, tata kelola keuangan PKB tidak transparan.
“Telah selesai melaporkan saudara Lukman Edy dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa. Pelaporan secara resmi legal atas nama DPW PKB Jateng ditandatangani oleh Ketua DPW PKB Jateng Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, Sekretaris DPW PKB Jateng dan Bendahara PKB Jateng,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan laporan itu agar ditangani oleh kepolisian. Ditingkat pusat sampai daerah juga telah melakukan pelaporan terhadap Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik itu.
“Pusat memang melaporkan tapi sekali lagi bahwa kita PKB yang dicemari nama baiknya atau difitnah ini kan kepengurusan sampai desa sampai ranting maka kita yang di level Jateng mempunyai inisasi terhadap proses hukum sehingga melaporkan Lukman Edy di kepolisan,” bebernya.
“Yang jelas sudara Lukman Edy kita laporkan kaitan dengan menyebarkan pencemaran nama baik misalnya menyebut PKB kemudian tidak transparan dalam segala hal dan seterusnya. Lalu kemudian menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART,” lanjutnya.
Sementara itu, Tim Hukum PKB, Muharir mengatakn, PKB melaporkan Edy Lukman karena sengaja menyampaikan secara lisan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia melaporkan Edy Lukman dengan pelanggaran UU ITE dengan bukti permulaan yang juga terlampir.
“Pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik dan fitnah dan juga UU ITE yang mana nanti akan digodok oleh tim penyidik atau kepolisian Polda Jateng terkait soal pengembangannya nanti kita akan menunggu. Bukti permulan sudah kita hadirkan semua sudah kita tujukan salah satu link-link berita dan screenshot berita media masa tulisan-tulisan itu sudah kita hadirkan semua,” imbuhnya. (HS-06)