in

Datang ke Solo, Komisi D DPRD Ciamis Berniat Tiru Sistem Pengadaan Pegawai

Foto : Surakarta.go.id

 

HALO SURAKARTA – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ciamis berniat meniru kiat Pemerintah Kota Solo, dalam pengadaan pegawai selain aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, saat memimpin rombongan Komisi D DPRD Ciamis, ketika melakukan studi tiru ke Pemkot Solo. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani yang mewakili Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Kamis (10/2/2022) di Ruang Manganti Praja, Balai Kota Surakarta.

Nanang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis, mendapatkan jatah 2002 pegawai negeri sipil (PNS) dan 3.007 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di luar tenaga kesehatan. Untuk tenaga kesehatan, menurutnya  sudah dicukupi tahun 2021.

“Kami ingin tahu proses Pemkot Solo diberi kuota ASN, dan bagaimana prosesnya. Serta bagaimana menyiasati larangan Pusat, dalam merekrut tenaga honorer. Ini bukan studi banding, melainkan bahasanya studi tiru, yang baik kita tiru,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Sekda Solo Ahyani mengatakan komunikasi Pemkot Solo dengan DPRD sangat bagus. Dalam menyusun aturan serta perda, Pemkot dan DPRD juga menyelesaikan dengan musyawarah.

“Aspirasi dewan mampu kita kemas dalam musrenbang. Usulan formal dewan disampaikan dalam forum Diskusi Kelompok Terbatas (DKT).

Kota Solo juga tidak mengenal dana aspirasi. Aspirasi DPRD dituangkan dalam program pada APBD, tidak ada dana aspirasi yang dikelola dewan.

Kepala BKPSDM Surakarta, Dwi Aryatno mengatakan Pemerintah Kota Surakarta dalam setahun terdapat 400-an PNS yang purnatugas. Sementara masukan PNS jauh dan tidak sebanding yang pensiun. Jumlah PNS Kota Solo sekitar 5.000 orang.

“Ini yang memberikan kepada kita semua ide, bagaimana cara melayani masyarakat supaya tidak timpang. Karena Pemerintah Pusat hanya membuka untuk tenaga kesehatan dan pendidikan untuk PPPK. Sementara OPD lain hanya mendapatkan jatah yang sedikit. Maka kita membuka TKPK (Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak), dengan dasar pengadaan barang dan jasa, dengan payung hukum perwali,” kata Dwi.

Menurut Dwi, apa yang menjadi urusan wajib dasar dalam bentuk pelayanan masyarakat, harus diutamakan sehingga kekurangan PNS serta keterbatasan P3K harus dicukupi dengan TKPK, yang diperbarui kontraknya setiap tahun dengan batas pensiun 58 tahun.

Peta kebutuhan ASN sangat jomplang, berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja dari Sekda sampai kelurahan SOTK baru memerlukan SDM 15 ribu orang.

Pengadaan TKPK dilakukan Pemkot Solo sejak 2014 sampai 2021. Pada  2015 sampai 2017 pengadaan dinentikan smentara. Guru membutuhkan 3269 sebenarnya sesuai SOTK baru. “Beberapa SD kami gabung sebagai upaya memaksimalkan potensi,” katanya.

Pada akhir pertemuan, Ahyani mengatakan TKPK digaji berdasarkan UMR dan mendapatkan jaminan perlindungan sesuai UU Tenaga Kerja dengan perlindungan Perwali dan mekanisme Pengadan barang dan Jasa. (HS-08)

Bupati Pemalang Ajak DWP Berperan Sebagai Motivator

Susun RKPD 2023, Bupati Pekalongan Masih Prioritaskan Infrastruktur