in

Tunjung Dorong Aturan Pembatasan Media Sosial Anak Dibuat Perda

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati saat memberikan pemaparan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) DPRD Kota Semarang dan Forwakot bertajuk Pemberdayaan Perempuan dengan Literasi Media di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang, Rabu (29/4/2026).

HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, mendorong kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun bisa diterapkan sampai ke seluruh kabupaten/kota. Hal ini penting dalam upaya melindungi anak-anak dari derasnya konten media sosial yang berdampak negatif.

Menurutnya, penerapan aturan ini dapat lebih efektif jika ditindaklanjuti dengan turunannya berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal) s3hingga dapat mengurangi bahaya anak-anak dari konten media sosial yang kurang mendidik. Apalagi saat ini paparan game online yang kian mengkhawatirkan bisa membuat anak menjurus ke hal yang negatif dari tontonan gudget.

“Saya setuju dengan keluarnya aturan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak dibawah 16 tahun, ini sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari konten negatif yang belum layak dikonsumsi. Dan seharusnya perlu didetailkan lagi aturannya dengan turunannya berupa Perda dan Perwal di daerah agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, saat menjadi narasumber FGD DPRD Kota Semarang bersama Forwakot di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang, Rabu (29/4/2026).

Adapun kebijakan pembatasan akun media sosial untuk anak telah diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Dengan harapan untuk melindungi anak dari konten negatif, cyber bullying dan risiko kesehatan mental. Sekaligus sebagai respon perlindungan anak di ruang digital dan memperkuat peran pengawasan orangtua terhadap anak.

“Ini penting bagi perempuan agar bijak saat berselancar di media digital karena memiliki peran strategis dalam pendidikan anak dan pelindung keluarga dari serangan hoaks dan penipuan online,” pungkasnya.

Sementara, Lia Dina Yunita dari jurnalis Forwakot juga menambahkan, aturan pembatasan akun media sosial untuk anak perlu dilakukan secara ketat. Agar tidak hanya sekedar aturan tertulis namun sampai ranah implimentasinya.

“Termasuk pengawasan di lapangan karena anak- anak masih memakai gudget orangtuanya. Jadi otomatis akun orangtua yang dipakai anak-anak untuk membuka tontonan video atau konten lainnya,” paparnya.

“Perlu diperkuat lagi pengawasannya nanti seperti apa. Kalau ada pembatasan tentu akan makin positif untuk perkembangan dari sisi mental anak dan perlindungan keamanan data pribadi dan cyberbulling,” lanjut Lia sapaan akrabnya. (HS-06)

Cegah Abrasi MPLHK Tanam 1 Juta Mangrove di Pesisir Kendal