in

Camat di Wonogiri Diberi Wewenang Tekan Penyebaran Covid-19

Foto : Jatengprov.go.id

 

HALO WONOGIRI – Bupati Wonogiri memberikan keleluasaan dan wewenang penuh kepada seluruh camat di Wonogiri, untuk mengendalikan persebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan agar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan dengan baik.

Selama PPKM, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/016 tertanggal 11 Januari 2021, yang di dalamnya terdapat beberapa ketentuan, di menutup ruang publik, pengaturan jam operasional toko modern dan PKL, menutup objek wisata, hingga melarang kegiatan hajatan.

“Mereka dianggap sudah paham dengan kondisi dan kultur di wilayahnya. Sehingga kebijakan bisa disesuaikan dengan kultur yang ada,” kata Joko, seperti dirilis Jatengprov.go.id, Rabu (3/2).

Dia mempersilahkan para camat menutup lokasi atau tempat di wilayahnya yang berpotensi terjadi kerumunan.

“Camat merupakan tangan panjang dari bupati. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan bisa menekan kasus Covid-19 di Wonogiri,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Paguyuban Camat Wonogiri, Sigit Purwanto, mengatakan seluruh camat telah berupaya mengendalikan Covid-19 di wilayah masing-masing, sesuai SE Bupati di masa PPKM.

“SE yang dikekuarkan bupati Wonogiri tentang kegiatan masyarakat cukup tegas. Semisal hajatan, saat ini di beberapa daerah sudah bisa dikendalikan. Masyarakat sudah diberi pemahaman. Sehingga orang yang menggelar hajatan hampir tidak ada. Acara pernikahan dilakukan secara terbatas,” kata Sigit.

Sigit yang mewakili seluruh camat dikabupaten Wonogiri menambahkan pihaknya telah melaksanakan dan menaati SE yang telah dikeluarkan.

“Kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara keliling setiap hari,” kata dia. (HS-08)

Pemkab Klaten Ajak Warga Libur Akhir Pekan di Rumah Saja

Perbaikan Sementara Tanggul Jebol Klampok, Ditarget Rampung Seminggu