in

Bus Bandel Turunkan dan Naikkan Penumpang di Tempat Larangan, Perpanjangan Izin Trayek PO Bus Akan Dipertimbangkan

Petugas Dishub Kota Semarang saat menertibkan dan mengarahkan kru bus agar tidak naikan dan turunkan penumpang di tepi jalan Siliwangi, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengaku telah secara rutin menertibkan terutama bus-bus Antar-Kota Antar-Propinsi (AKAP) maupun Antar-Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang biasanya menaikkan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen bus yang keberadaannya masih beroperasi di tepi jalan raya di Kota Semarang. Misalnya, di agen-agen bus yang ada di ruas Jalan Siliwangi (Krapyak) dan Kawasan Terminal Terboyo.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, memang fenomena di saat Mudik Lebaran, masih terlihat adanya agen-agen bus yang masih beroperasi seperti yang berada di ruas Jalan Siliwangi (Krapyak). Sehingga sering bus berhenti untuk naikkan dan turunkan penumpang. Padahal, dari anggota Dishub Kota Semarang secara rutin melakukan penertiban dan juga menghalau bus yang berhenti mau menaikan dan menurunkan penumpang di sana.

“Dan kita arahkan ke Terminal Mangkang. Hanya saja tidak bisa petugas berjaga terus di agen-agen itu. Ini kita cari solusinya, fenomena ini karena ada kecenderungan agen bus mencari yang mudahnya, dan di sisi lain penumpang juga ingin cari tempat lebih dekat daripada harus masuk ke Terminal Mangkang,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Salah satu solusi yang diambil oleh Dishub agar bus tertib masuk ke terminal resmi, lanjut Endro, dengan memberikan saksi bagi bus yang masih membandel. “Nanti kita kirimkan data pengusaha otobus (PO) busnya ke kementerian pusat dalam hal ini di Dirjen Perhubungan Darat, untuk menjadi bahan pertimbangan saat perpanjang izin trayeknya atau nantinya juga bisa dicabut izinnya,” tegas Endro.

Dikatakan Endro, memang saat ini masih beroperasi agen-agen bus di tepi jalan raya, dan kecenderungan banyak kemunculannya saat Lebaran. Sehingga pihaknya terus melakukan penertiban bus agar tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan lain yang melintas. “Kalau untuk penertiban bus terus kita lakukan, tapi karena memang keterbatasan personel, kami tidak bisa mengawasi agen-agen bus selama 24 jam,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah juga menyoroti masih maraknya terminal bayangan yang beroperasi di Kota Semarang. Meski, saat ini wewenang pengelolaan terminal tipe A Mangkang sudah diambil pemerintah pusat, dan tupoksinya pengelolaan berada di Kemenhub, jika ada agen bus atau PO bus yang turunkan dan naikkan penumpang di tepi jalan raya ini menjadi wewenang Dishub Kota Semarang.

“Kami berharap Dishub Kota Semarang bisa lebih tegas menertibkan bus-bus yang melanggar aturan. Apalagi musim mudik Lebaran kemarin, banyak yang perlu dievaluasi, baik dari pihak kepolisian dan instansi terkait. Karena masih banyak bus yang menurunkan dan menaikkan penumpang atau pemudik di terminal bayangan atau tepi jalan raya. Karena ini membahayakan penumpang dan pengendara lalu lintas lainnya. Kita minta ketegasan dari Dishub untuk menertibkan,” imbuhnya.

Dishub, lanjut Febri, harus lebih rutin lagi menertibkan bus seperti yang dilaksanakan penertiban beberpa waktu lalu terhadap truk-truk muatan barang di daerah Alteri, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas yang parkir sembarangan. “Dan mengarahkan agen-agen bus agar masuk semua ke Terminal Mangkang. Agar fungsi terminal optimal lagi, terminal menjadi hidup. Karena fungsi terminal adalah tempat semua aktivitas transportasi moda darat untuk digunakan menaikkan dan menurunkan penumpang,” katanya.(HS)

Triwulan I 2023, PGN Subholding Gas Pertamina Catat Laba Bersih USD 86 Juta

Ganjar Silaturahmi ke Rembang Menemui Gus Mus; Syawalan, Bahas Sambel Terong