HALO SEMARANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mulai membuka pendaftaran pra Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas SD dan SMP di Kota Semarang. Pendaftaran SPMB tersebut akan dilaksanakan pada 13 Februari -29 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menjelaskan, bahwa setelah masa pendaftaran yang berakhir pada 29 Maret, pihaknya akan melakukan assesment kesehatan dan tes psikologis pada 13 Februari sampai 29 April 2025.
“Dan selanjutnya, akan kami umumkan pada 7 Mei 2025 mendatang,” paparnya, Kamis (13/2/2025).
Alurnya, lanjut dia, bahwa orangtua/wali dan calon murid SD dan SMP Negeri Inklusi datang untuk mendaftar secara langsung pada Panitia SPMB di depan Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Setelahnya akan diverifikasi menjadi dua, yakni keluarga mampu dan keluarga pra sejahtera. Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari puskesmas ataupun rumah sakit, pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik,” katanya.
Hal ini mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Murid Baru tingkat, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dari surat keputusan tersebut, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, lalu surat keterangan dari psikolog, dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
“Setiap satuan pendidikan, diberdayakan menjadi sekolah inklusi jadi tidak boleh menolak siswa disabilitas,” tegasnya.
Dijelaskan Bambang, untuk mekanisme pendataan dilaksanakan internal sekolah untuk calon murid baru yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas. Sementara untuk keluarga pra sejahtera melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas, Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan
Bambang menjelaskan, adapun aturan tersebut juga sebagai bentuk melaksanakan Permedikbud 48 Tahun 2023, tentang pemberian akomodsasi yang layak tentang penyandang disabilitas.
Pemkot kata dia, telah mengeluarkan Perwal Nomor 83, Tahun 2023 tentang pembetukan unit diabilitas dan pembentukan karakter peserta didik. (HS-06)