HALO BATANG – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu), bekerja sama dengan Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang dipasang di fasilitas umum (fasum) dalam tahapan pra pemilu.
Sejumlah foto, spanduk, bendera parpol dan baliho pasangan calon presiden maupun calon legislatif, secara serentak ditertibkan agar fasilitas umum terlihat bersih hingga menjelang pelaksanaan kampanye.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur menyampaikan sebanyak dua tim diterjunkan untuk menertibkan APS yang tersebar di sepanjang jalur pantura hingga jalan protokol.
“Kami memantau proses penertiban alat peraga sosialisasi oleh petugas Satpol PP, terutama yang berada di fasum, pohon, tiang listrik, pemancar telepon dan sebagainya, yang sekiranya tidak sesuai,” kata dia, di sepanjang Jalur Pantura, Kabupaten Batang, Kamis (16/11/2023), seperti dirilis batangkab.go.id.
Pihaknya juga melaksanakan penertiban, untuk mencegah laporan dugaan pelanggaran aturan, yakni kampanye di luar jadwal atau kampanye sebelum waktunya.
Instruksi ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari UU Nomor 7 tahun 2017 yang didalamnya mengatur bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), baik itu untuk anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, maka calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) diberi jeda 25 hari sebelum boleh melakukan kampanye.
“Pengumuman DCT sudah dilakukan 4 November 2024. Sesuai aturan UU, kampanye baru boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” jelasnya.
Sebelumnya telah ada temuan 2.012 APS yang tata letaknya tidak sesuai, maka Bawaslu segera meminta kepada Satpol PP untuk ditertibkan.
“Hari ini kegiatan serupa juga digelar serentak hingga tingkat kecamatan didukung sepenuhnya oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat,” jelasnya.
Penertiban dilakukan karena proses kampanye baru digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Maka, petugas gabungan berupaya menertibkan fasilitas umum dari APS yang mengganggu kenyamanan publik.
“Penertiban APS dan APK ini tidak pandang bulu, seluruhnya spanduk dan baliho dicopot dan diamankan. setelah tanggal kesepakatan berlalu masih banyak APS dan APK yang dibiarkan terpajang di berbagai lokasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penertiban pada hari pertama ini menyasar spanduk dan baliho yang mengandung unsur kampanye yang dipasang di jalan-jalan protokol atau jalan utama. Sedangkan, untuk jalan sekunder atar tersier seperti gang dilakukan oleh tim Panwascam.
“Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu. Kurang lebih sebulan yang lalu pihaknya telah mengundang peserta pemilu dan tim kampanye untuk menyampaikan terkait aturan kampanye,” tegasnya.
Apabila pada tanggal 17 hingga 27 November masih ada peserta pemilu maupun Parpol yang membandel dengan tetap memasang APS maupun APK, maka sesuai Instruksi Bawaslu RI harus segera dijadikan temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.
“Untuk dugaan pelanggaran yang bersifat administratif kampanye sebelum masa kampanye yang terbukti bersalah, maka diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran tertulis, lalu surat peringatan, ancaman tidak diikutkan dalam suatu tahapan pemilu, dan yang paling berat adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Batang, Dwi Pranggono mengatakan penertiban ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang larangan memasang alat peraga sosialisasi di fasilitas umum.
“Di wilayah Kecamatan Batang saja, kami sudah mendapati lebih dari 500 baliho, spanduk yang ditertibkan,” terangnya.
Ia mengimbau, agar Parpol peserta Pemilu 2024, menyambut baik pesta demokrasi dengan berperilaku tertib, sehingga masyarakat tidak saling menuding terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye, apabila tiba saatnya berkampanye.
“Silakan pasang alat peraga kampanye di tempat semestinya, sehingga tidak menggangu kenyamanan publik,” tandasnya. (HS-08)