HALO SEMARANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Kudus, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso, di Ruang Banggar Lantai 4 Gedung Berlian, Rabu (15/12). Diskusi membahas Raperda RTRW, yang kini sedang digarap pansus RTRW DPRD Kudus.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Kudus, Aris Suliyono mengatakan pihaknya ingin menggali informasi soal proses penyusunan Raperda RTRW 2021-2041. Upaya menggali informasi tersebut penting, karena pihaknya mendapat banyak masukan dari masyarakat, mengenai tata ruang yang berdampak pada molornya penyusunan raperda.
“Bagaimana penataan yang sudah jadi terus ada perubahan. Padahal kementerian sudah memberi waktu 20 hari (dalam perubahan itu). Apakah ada rumusan atau cara-cara agar keinginan masyarakat juga masuk dalam raperda,” kata Aris, seperti dirilis DPRD.jatengprov.go.id.
Menanggapi hal itu, Hadi Santoso mengakui persoalan timing atau batas waktu memang perlu dipikirkan. Karena dalam pengkajian Raperda RTRW Jateng dahulu, pihaknya sering berkomunikasi dengan kementerian.
“Butuh kebijaksanaan dan kompromi, secara umum normatif tidak boleh kurang ini yang harus di detilkan secara teknis agar saat ke kementrian dapat lebih pas dan lancar,” kata Hadi, Mantan Pansus Raperda RTRW Jateng, didampingi Kasubbag Protokol Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Jateng Yohan Fitriadi.
Mengenai aturan pusat, perlu koordinasi lebih lanjut. Saat penyusunan itu, Pansus Raperda RTRW Jateng juga memperhatikan Undang Undang yang berlaku.
“Memang ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus ditaati,” tambahnya. (HS-08)