HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, berharap seluruh tanah wakaf di Jawa Tengah dapat bersertifikat pada akhir 2026. Ia mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang saat ini menjadi provinsi dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.
Menurut Saleh, keberhasilan tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah mengantongi sertifikat resmi.
“Capaian ini patut kita syukuri dan apresiasi. Namun, saya berharap proses sertifikasi terus dipercepat sehingga pada akhir 2026 seluruh tanah wakaf di Jawa Tengah sudah memiliki kepastian hukum,” ujar Saleh.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah itu menegaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi aspek administrasi pertanahan, melainkan menjadi instrumen penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penyalahgunaan.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.
Saleh menilai capaian Jawa Tengah tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan yang selama ini aktif mendampingi proses legalisasi tanah wakaf.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pekerjaan belum selesai. Hingga kini masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, berupa masjid, musala, dan fasilitas ibadah lainnya, yang belum bersertifikat.
Menurutnya, percepatan penyelesaian perlu terus dilakukan agar seluruh aset wakaf memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Saleh juga mendukung target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf secara nasional mencapai sedikitnya 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi, mulai dari wakif yang telah meninggal dunia, batas bidang tanah yang belum jelas, hingga belum tercatatnya nadzir secara resmi.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Selain itu, Saleh mendorong pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian ribuan bidang tanah yang masih belum bersertifikat.
Ia berharap Jawa Tengah tidak hanya mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia, tetapi juga menjadi daerah pertama yang mampu menuntaskan legalisasi seluruh aset wakaf.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi adalah langkah penting untuk memastikan keberadaan, perlindungan, dan pemanfaatannya tetap terjamin bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(HS)


