HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap 66 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Puluhan perkara ini dibongkar kepolisian pada awal tahun yakni bulan Januari dan Februari 2023.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 78 tersangka. Ia menjelaskan para tersangka itu terdiri dari 76 laki-laki dan 2 perempuan.
Sedangkan dari 66 kasus yang terungkap, 60 perkara adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Lalu untuk enam kasus lainnya yakni 3 kasus ganja dan sisanya masing-masing adalah psikotropika, tembakau sintetis dan obat tradisional.
“Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 282.05 gram, ganja 569,07 gram, obat tradisional 11 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, psikotropika sebanyak 68 butir serta obat-obatan sebanyak 151 butir,” ujar Luthfi saat rilis kasus di kantornya, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut, dirinya menyebut wilayah Jawa Tengah bukan lokasi yang menjadi prioritas peredaran narkoba sebagai atensi pimpinan. Akan tetapi kebanyakan di Jawa Tengah merupakan wilayah lintasan narkoba.
Dari data jumlah penduduk yang mencapai 36 juta jiwa, pengguna narkoba di Jawa Tengah merupakan pengguna terbanyak dibanding wilayah yang lain.
“Tentunya ini harus memiliki strategi yang kuat dalam pemberantasan narkoba di Jawa Tengah. Selain pengungkapan, kami juga bentuk kampung kampung Tangguh Bersih Narkoba atau Kampung Tangguh Bersinar,” terangnya.
Ia melanjutkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih sering disebut tembakau gorila ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa tengah.
“Ada beberapa wilayah yang menjadi atensi pengungkapan kasus narkoba di Jawa Tengah. Misalnya, di Kota Semarang, eks wilayah Surakarta, dan Magelang, ini menjadi daerah yang marak peredaran narkoba,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kasus narkotika terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 5 tahun.
Lalu untuk kasus Psikotropika para pelaku terancam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Untuk kasus obat-obatan, pelaku terancam Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya. (HS-06)