in

Asprov PSSI Jateng Sidangkan Dugaan Kasus Pencurian Umum di Piala Soeratin 2019

Jajaran Komisi Disiplin Asprov PSSI Jateng menunjukkan bukti-bukti yang diterima dari kedua belah pihak usai menyidangkan dugaan kasus pencurian umum Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah 2019, Selasa (3/12/2019).

 

HALO SEMARANG – Komisi Disiplin Asprov PSSI Jateng mulai menyidangkan dugaan kasus pencurian umum Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah 2019. Selasa (3/12/2019) Komisi Disiplin Asprov PSSI Jateng mengundang kedua belah pihak, baik Manajemen Persiku Kudus Yunior maupun manajemen Hati Beriman FC Salatiga, untuk dimintai keterangan. Sidang komisi disiplin ini dihadiri anggotanya, Didik Septiyono, Heri Fitriansyah, Akhmad Kamali, dan Ketua Komisi Disiplin Asprov PSSI Jateng, Yakub Adi Krisanto.

Manajemen Persiku Kudus Yunior dan manajemen Hati Beriman FC Salatiga dimintai keterangan secara terpisah di kantor Asprov PSSI Jateng di Citarum Semarang. Kedua belah pihak menyampaikan keterangan disertai bukti-bukti yang menguatkan atas persoalan tersebut. Anggi Rio Putra Pratama, salah satu pemain Hati Beriman FC yang diduga melakukan pencurian umur juga ikut dihadirkan di sidang tersebut.

Anggota Komisi Disiplin Asprov PSSI Jateng, Didik Septiyono mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan beserta bukti-bukti.

“Untuk hasil masih harus menunggu sidang lanjutan, tapi kami sudah memiliki data dari kedua belah pihak. Data dan keterangan akan jadi pertimbangan untuk memutuskan hasil,” katanya usai sidang.

Secara kelembagaan, katanya, operator Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah 2019 sudah melaksanakan regulasi sesuai syarat dalam penyelenggaraan kompetisi. Termasuk mengecek persyaratan pemain dengan menggunakan sistem online.

“Secara regulasi pemain Hati Beriman FC Salatiga yang dilaporkan atas dugaan pencurian umur sudah memenuhi syarat administrasi. Baik menyertakan ijazah, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), akta kelahiran, foto, maupun data lain. Dalam sidang ini, pada prinsipnya jika tidak ada data pembanding yang dapat menggugurkan data otentik yang ada, maka data yang sudah masuk ke operator dianggap syah. Namun hasil sidang akan kami umumkan setelah kami rapatkan lagi,” katanya.

Ketua Komisi Disiplin Asprov PSSI Jateng, Yakub Adi Krisanto menambahkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari semua pihak, baik Persiku Yunior, Hati Beriman FC, maupun operator Piala Soeratin U-17 Regional Jawa Tengah 2019.

“Setelah ini akan kami diskusikan soal keabsahan yang disampaikan serta pernyataan dari beberapa pihak. Hasil belum bisa ditetapkan karena harus rapat lanjutan. Mekanisme kami, tetap akan menjunjung tinggi azas keadilan. Keputusan akan diambil setelah rapat lanjutan,” tegasnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Persiku Kudus Yunior, Slamet Riyadi berharap, Komdis memberikan keputusan seadil-adilnya atas persoalan ini. Hal itu, katanya, demi kemajuan olahraga di Jawa Tengah.

“Komdis juga diharapkan dapat menggali data dari kedua belah pihak, termasuk dari sekolah pemain yang kami maksud. Semangatnya menyelesaikan masalah dengan prinsip keadilan,” katanya.

Penasehat Hukum Tim Persiku Kudus Yunior, Dio Hermansyah menambahkan, sebelum memutuskan hasil sidang, Asprov PSSI Jateng maupun Komdis bisa mengcroscek ke SD dan sekolah pemain yang dilaporkan.
Manajemen Persiku Kudus Yunior berharap Komdis dan Asprov PSSI Jateng bisa bertindak profesional dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kalau hasilnya tidak memuaskan, kami akan banding ke PSSI pusat,” tegasnya.

Terpisah, saat sidang manajer tim Hati Beriman FC, Rike Dewi menegaskan, pihaknya sudah memenuhi persyaratan pemain yang didaftarkan untuk bisa bermain dalam kompetisi Piala Soeratin U17 Jateng ke Asprov PSSI Jateng. Pihaknya juga sudah memberikan persyaratan pemain yang diminta oleh Asprov PSSI Jateng, di antaranya dokumen administrasi kependudukan dan dokumen kependidikan.

“Data otentik yang kami miliki seperti administrasi kependudukan, ijazah, dan nomor induk siswa nasional (NISN) juga sudah kami tunjukkan. Intinya, HBFC telah memenuhi persyaratan yang diminta Asprov PSSI Jateng dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk bisa memenuhi persyaratan itu,” ucapnya.(HS)

Pembangunan RSUD Mijen Molor, Dewan Akan Panggil Kontraktor Proyek

Mbak Ita Minta BPR BKK Terus Berinovasi Hadapi Persaingan Perbankan