in

Ancam Keberlangsungan Usaha, Pelaku Bisnis Hiburan di Kota Semarang Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Ditinjau Ulang

Salah satu tempat usaha Salon dan SPA di Kota Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Para pelaku bisnis hiburan yang mulai berlahan bangkit pasca pandemi kembali dihadapkan aturan atau kebijakan kenaikan pajak hiburan oleh pemerintah mulai tahun 2024 ini, yakni menjadi sebesar 40 hingga 75 persen. Mereka berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang, karena dinilai sangat memberatkan pengusaha maupun pelaku bisnis intertain di Kota Semarang.

Ketua Paguyuban Intertainment Semarang (Pagersemar), Negro Sepni menjelaskan, bahwa dengan kenaikan pajak hiburan dari pemerintah tahun ini sebesar 40-75 persen, justru akan berdampak pada masalah baru, terutama terkait tenaga kerja di dunia hiburan. Pastinya, kalau pengusaha entertain, meminta ditinjau ulang perihal kebijakan itu.

“Karena pastinya kan akan sangat memberatkan bagi pengusaha entertain. Kebijakan itu bisa membuat banyak tempat entertain tidak bisa beroperasi dan malah menimbulkan problem baru salah satunya adalah pengangguran,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).

Menurut dia, kondisi tersebut cukup menyulitkan dari sisi operasional bisnis hiburan.

“Kalau pajak harus sampe sebesar 40 sampai 75 persen dari aturan yang sebelumnya sangat memukul sektor hiburan. Saya sangat berharap pemerintah bisa meninjau ulang aturan hal itu,” imbuhnya.

Sekretaris Pager Semar, Indarto menambahkan, dari sisi dunia hiburan pengusaha keberatan, karena biaya operasional sebenarnya sudah sangat tinggi. Sebab, hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja yang ada di dalamnya. Menurut dia, salah satu ciri pertumbuhan atau berkembangnya sebuah kota adalah dari sisi sektor hiburan. Dengan adanya pajak yang terlalu tinggi, menurutnya akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian sebuah kota. Bahkan, rencananya kenaikan pajak sendiri, dikatakan dia, belum ada sosialiasi, dan dari informasi, kenaikannya cukup signifikan dari tahun lalu, yakni diangka sebesar 25 persen.

“Dari Pemkot minta pajak dimunculkan di bill, ketakutan kami adalah pengunjung yang malah akan komplain. Apalagi naiknya dari 25 persen ke 40 persen. Bagi kami ini cukup memberatkan,”ujarnya.

Menurut dia, pada dasarnya pengusaha mendukung jika ada kenaikan pajak, karena pajak nantinya dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infastruktur dan lainnya. Namun khusus dunia hiburan, pihaknya meminta kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.

“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya meniru cara menaikan pajak rokok, ya walaupun mahal tetap kebeli, karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” harapnya.

Sebagai informasi rencana kenaikan pajak hiburan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, yang sekarang namanya diubah dari pajak hiburan, menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dan Pemkot Semarang sendiri rencananya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang akan menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tahun 2024 ini, seperti di tempat hiburan diskotik, SPA, Karaoke, dan Bar. (HS-06)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (19/1/2024)

Wali Kota Semarang Tunjau Langsung Perbaikan Drainase Perumahan Jatisari Asri BSB Mijen