HALO SEMARANG – Oknum Polrestabes Semarang, Aipda Robi pelaku penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma divonis 15 tahun penjara. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim menyatakan jika terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
“Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Mira membacakan sidang tuntutan.
Setelah membacakan vonis itu, Hakim menanyakan kepada Robig apakah hendak mengajukan banding. Kemudian dijawab Robig pikik-pikir.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata Robig.
Sementara itu, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis usai putusan ini. Dia mengaku cukup puas atas vonis tiu.
“Kami puas dengan putusan ini,” ucapnya.
Senada, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir yang turut puas atas putusan hakim tersebut.
“Hakim masih ada hati nurani yang telah memvonis Robig 15 tahun penjara atas pertimbangan yang luar biasa,” tandasnya.
Petir berfikir jika Robig akan mengajukan banding. Untuk itu, pihaknya berharap hakim banding di pengadilan tinggi harus menolaknya.
“Kami akan kawal banding tersebut,” tutupnya. (HS-06)