in

Respon Keluarga Korban Usai Husen Nyatakan Menyesal Bunuh Bosnya

Tulus Hutagalung, keluarga korban kasus pembunuhan bos depo air di AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

HALO SEMARANG – Muhammad Husen (28) kini mengaku khilaf telah menghabisi nyawa bosnya yakni Irwan Hutagalung. Husen membunuh korban dengan cara menusuk dua kali kepala korban dan memutilasi jenazah korban menjadi empat bagian dalam keadaan hidup.

Motif ia nekat membunuh korban karena sering dianiaya dan dicaci maki. Awalnya, Husen mengaku puas setelah mengakhiri hidup bosnya.

Namun saat dihadirkan di pra-rekonstruksi, Husen mengaku khilaf dan menyesal telah membunuh bosnya. “Setelah saya pikir, saya renungi saat mendekam (di penjara) memang saya salah,” ujarnya di lokasi kejadian, Jumat (12/5/1023).

Menanggapi pernyataan Husen ini, perwakilan keluarga korban yakni Tulus Hutagalung menyebut, keterangan pelaku adalah alibi. Permintaan maaf dan penyesalan pelaku sudah tidak dapat diterima lagi oleh keluarga dan kerabat korban.

Padahal, awalnya keluarga korban telah tabah menerima peristiwa ini. Namun karena Husen puas ketika ditanyai awak media di rilis kasusnya, keluarganya merasa jengkel.

“Alibi dia, awalnya kami memaafkan terus kami lihat wawancara awal itu dia tidak ada penyesalan di situ, kami agak jengkel melihat dia merasa puas katanya. Itu yang kami sesalkan,” ujarnya saat hadir di pra-rekonstruksi.

Kedepan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian dan akan mengawal sampai sidang vonis. Dirinya mewakili keluarga korban berharap, pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami akan didampingi Pemuda Batak Bersatu (PBB). Ada definisi hukumnya, nanti pendampingannya sampai kasus ini selesai sampai hukuman seberat-beratnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Husen merasa lega telah menghabisi nyawa bosnya. Ia bahkan memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Tubuh pertama yang dipotong yakni leher korban. Lalu dua tangan korban dipotong dan dimasukan ke karung untuk jasadnya dicor di lorong sebelah lokasi kejadian, tepatnya di depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang.

Husen sendiri pun bahkan mempunyai motif tersendiri saat melakukan mutilasi. “Kedua tangannya saya potong karena sering memukuli saya. Kepala saya potong karena sering marahin saya. Soalnya kalau lidah susah motongnya,” imbuhnya.

Saat ini Husen diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukam pemeriksaan. Atas perbuatannya, Husen terancam Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.(HS)

Ngaku Menyesal Telah Bunuh Bosnya, Husen Ucapkan Maaf kepada Keluarga Korban

Banthongyord di Antara Persaingan PB Djarum dan Jaya Raya di Final Polytron Superliga Junior 2023