in

Dijual Lewat Medsos, Satreskrim Polres Kendal Amankan Enam Pelaku Penjual Obat Mercon

Barang bukti penyitaan obat atau bubuk mercon (petasan) yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).

HALO KENDAL – Menjual obat atau bubuk mercon (petasan) melalui media sosial facebook, enam pelaku diamankan Satreskrim Polres Kendal, di lokasi berbeda di Kendal, serta mengamankan 17,1 kilogram bubuk petasan.

Keenam pelaku, yaitu Khoirul Mujab (33) warga Magersari, Patebon, Abdunaim (24) warga Tratemulyo, Weleri, Bayu Aji (18) warga Margomulyo Pegandon, Ari Setyo (23) warga Sukomulyo, Kaliwungu, Kiv Dayan (35) warga Jetis Kendal, dan Choirul (36) warga Curugsewu Patean.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H, dalam konferensi pres yang di gelar Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba.

Dijelaskan, total sebanyak 17,1 kg bahan peledak jenis mercon yang awalnya beli lewat online melalui facebook, yang selanjutnya pada tanggal 28 dan 29 Maret 2023 para pelaku melakukan transaksi dengan sistem COD di beberapa lokasi.

“Kemudian Tim Gabungan dari Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan selanjutnya mengamankan sejumlah tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda,” jelas Kapolres Kendal.

Menurut AKBP Jamal Alam, modus yang dilakukan para pelaku terbilang baru. Karena memasarkan atau menjual bubuk petasan melalui media sosial facebook.

Ditegaskan Kapolres Kendal bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk memperoleh barang-barang tersebut saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” tandasnya.

AKBP Jamal Alam juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang Idul Fitri 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres Kendal. (HS-06)

KPU Kabupaten Semarang Siapkan Dua TPS Khusus di Lapas Ambarawa

Lunas PBB-P2, Enam Desa di Grobogan Dapat Hadiah Sepeda Motor