in

KPU Kabupaten Semarang Siapkan Dua TPS Khusus di Lapas Ambarawa

Foto : semarangkab.go.id

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, akan menyediakan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Semarang di aula kantor KPU di Ungaran, Rabu (5/4/2023) siang.

Dia menjelaskan, dari hasil pendataan pemilih sementara, terdapat 422 penghuni lapas yang memiliki hak suara.

“Hasil perekaman yang dilakukan ada 422 pemilih yang akan dilayani di dua TPS Khusus,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.

Rapat pleno terbuka dihadiri Bupati H Ngesti Nugraha dan perwakilan Forkompimda. Hadir pula para Sekretaris KPU Jateng, Rudinal dan para komisioner KPU Kabupaten Semarang.

Selain itu juga Ketua Bawaslu M Talkis, ketua parpol peserta pemilu, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan undangan lainnya.

Dijelaskan oleh Maskup, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih berjalan lancar pada pertengahan Maret lalu.

Proses itu melibatkan 3.349 petugas dan berjalan lancar. Data yang telah dimutakhirkan itu telah dipaparkan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, hasil rekapitulasi DPS akan diumumkan mulai tanggal 12 April untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Selama 21 hari, warga dapat mencermati DPS dan memberikan masukan untuk nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Proses ini merupakan wujud komitmen KPU dan jajarannya untuk menciptakan pemilu yang demokratis dengan daftar pemilih yang komprehensif,” kata dia.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, saat menyampaikan sambutan, memeberikan  apresiasi pada KPU dan jajaran, yang dinilainya telah kerja keras untuk menyusun data pemilih sementara.

Menurutnya, penyusunan itu memerlukan ketelitian tinggi untuk memperoleh data yang akurat.

“Kurang satu (pemilih) saja bisa menimbulkan masalah. Keterbukaan informasi publik yang baik akan membuat suasana demokratis lebih baik,” kata dia.

Dari hasil rapat pleno, diketahui jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Kabuipaten Semarang sebanyak 806.362 orang. Terdiri atas 398.551 laki-laki dan 407.811 perempuan yang akan menggunakan hak suaranya di 3.351 tempat pemungutan suara (TPS). (HS-08)

Tim Gabungan Temukan 140 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Wedung Demak

Dijual Lewat Medsos, Satreskrim Polres Kendal Amankan Enam Pelaku Penjual Obat Mercon