HALO DEMAK – Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polres, Kodim 0716/Demak, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum Setda, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, dan Dinkominfo Kabupaten Demak, belum lama ini mengumpulkan informasi rokok ilegal di Kecamatan Wedung.
“Dalam operasi gabungan ini, tim memeriksa toko dan kios, untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe, seperti dirilis demakkab.go.id.
Aryo menyampaikan, dalam kegiatan itu tim mendatangi sejumlah warung dan kios. Di Desa Ruwit, tim menemukan 40 batang rokok ilegal. Adapun di Desa Buko, tidak ditemukan rokok ilegal.
“Kami menyasar di Desa Ruwit, ditemukan dua bungkus rokok ilegal merk CR7 berisi 20 batang, total 40 batang. Kemudian di Desa Buko tidak ada temuan,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.
Selain di dua desa itu, ada pula tim lain yang melakukan razia di Desa Berahan Kulon dan Desa Berahan Wetan.
Selanjutnya tim lain juga menyasar Desa Berahan Kulon, dan menemukan rokok ilegal satu bungkus rokok ilegal merk SMD Bold, berisi 20 batang.
Mereka juga menemukan tiga bungkus rokok ilegal merk Surya Galaxy, masing-masing berisi 20 batang di warung yang sama. Namun untuk di desa berahan Wetan tidak ada temuan.
Sementara di Kecamatan Karanganyar yang menyasar di desa Ngaluran, desa Wonoketingal, desa Tuwang, dan desa Wonorejo tidak ada temuan rokok ilegal.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Selain itu juga Keputusan Bupati Demak Nomor 976/22 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2023. (HS-08).