HALO SEMARANG – Sekretariat Daerah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran terkait waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama bulan Ramadan 2023. Pengaturan jam kerja ASN di Kota Semarang tersebut mengikuti aturan pusat dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin menjelaskan, adanya pengurangan waktu kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama Ramadan 1444 Hijriah menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. Lalu aturan tersebut diturunkan lagi di tingkat kota dengan surat edaran bernomor B/1606/061.2/III/2023, yaitu bahwa pada hari Senin – Kamis waktu kerja ASN adalah pukul 08.00 WIB- 15.15 WIB. Sementara pada hari Jumat pukul 08.00 WIB – 11.30 WIB.
“Untuk jam istirahat Senin hingga Kamis, diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Tentu pengurangan waktu kerja tidak akan mengurangi dari sisi kualitas pelayanan Pemerintah Kota Semarang,” terang Iswar, Jumat (24/3/2023).
Pihaknya menyebutkan ASN Kota Semarang telah memiliki komitmen meski berpuasa tetap akan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Apalagi nanti jelang akhir Ramadan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan Pemerintah Kota Semarang akan meningkat. Misalnya untuk pengurusan kependudukan dan lainnya,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan para ASN agar terus semangat dalam memberikan pelayanan selama Ramadan. Dan menjadikan layanan sebagai bernilai ibadah. (HS-06)