in

Rumah Pejabat Polri di Puri Anjasmoro Rusak Parah, Keluarga Klaim Imbas Pembangunan Rumah Sebelah

Kondisi bangunan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat yang mengalami kerusakan berat karena diduga pembangunan rumah tetangga, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Sebuah rumah pribadi milik pejabat kepolisian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, mengalami kerusakan parah. Sejumlah bagian dinding rumah retak hingga sebagian bangunan ambruk pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Rumah tersebut merupakan milik Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD. Saat meninjau kondisi rumah pada Senin (7/9/2026), terlihat sejumlah dinding mengalami retakan, bahkan terdapat bagian struktur bangunan yang bergeser.

Kondisi rumah Sofyan tampak kontras dengan bangunan milik tetangga yang berdiri tepat di sebelahnya. Rumah berwarna putih tersebut masih terlihat kokoh, sementara sisi bangunan rumah Sofyan yang berbatasan langsung dengan rumah itu mengalami kerusakan cukup parah.

Kerusakan tersebut kini kembali membuka persoalan yang menurut pihak keluarga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keluarga Sofyan menduga kerusakan rumah berkaitan dengan proses pembangunan rumah di sebelahnya yang dimulai sekitar 2018 hingga 2019.

Niken mengatakan, bagian bangunan yang ambruk sebelumnya merupakan garasi kendaraan sekaligus ruang yang biasa digunakan keluarga untuk bersantai. Di atas garasi tersebut terdapat kamar yang biasa digunakan pengemudi keluarga.

Saat bangunan roboh, sejumlah orang masih berada di sekitar lokasi. Mereka langsung menjauh setelah mendengar suara keras dari material bangunan yang ambruk.

Beruntung, tidak ada korban dalam kejadian tersebut.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dan tidak ada yang luka,” ujar Niken saat ditemui di rumahnya, Senin (7/9/2026).

Menurut Niken, bagian bangunan yang ambruk sebenarnya telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan sebelum akhirnya roboh. Kondisi tersebut membuat keluarga mengurangi aktivitas di ruangan yang dinilai berisiko.

“Ruang ini memang masih kami gunakan sebagai garasi dan tempat berkumpul, biasanya juga untuk mobil, tapi pada saat kejadian, mobil kebetulan sudah kami keluarkan semua,” katanya.

Niken menuturkan, kerusakan rumah mulai dirasakan setelah pembangunan rumah di sebelah kediamannya berlangsung. Pada awalnya, kerusakan hanya berupa retakan kecil pada dinding.

Namun, seiring waktu, retakan tersebut disebut semakin melebar dan berkembang hingga memengaruhi sejumlah bagian bangunan.

“Awalnya hanya retakan-retakan kecil. Tetapi lama-lama semakin melebar,” bebernya.

Kerusakan tersebut, lanjut Niken, tidak hanya terjadi di satu ruangan. Sejumlah bagian rumah, termasuk kamar, ruang makan dan ruang tamu, turut terdampak.

Beberapa pintu juga disebut tidak lagi dapat dibuka dan ditutup secara normal karena posisi maupun bentuk bangunan mengalami perubahan.

Niken mengatakan, keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum memilih menempuh jalur hukum.

“Prinsip kami, tetangga itu saudara yang paling dekat. Kalau ada apa-apa, tentu yang pertama bergerak adalah tetangga,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah pertemuan dan mediasi telah dilakukan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Keluarga Sofyan juga menyebut telah melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Sofyan dan Niken dari Solidarity Law Office mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut mereka, pembangunan rumah di sebelah kediaman Sofyan dimulai sekitar 2018 dan berlanjut pada 2019. Sementara izin mendirikan bangunan (IMB), berdasarkan keterangan yang mereka terima, baru terbit pada 2020.

Pihak Sofyan kemudian menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi dengan pihak tetangga, mediasi, hingga jalur administratif dan hukum.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya sebelum menempuh jalur hukum. Bahkan ada upaya administratif melalui Satpol PP,” kata kuasa hukum Sofyan.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan perdata dan pidana.

Dalam prosesnya, pihak Sofyan juga menyebut adanya dugaan pergeseran konstruksi dan penurunan pada bagian tertentu bangunan.

Berdasarkan hasil pengamatan ahli yang disampaikan pihak keluarga, terdapat bagian bangunan yang mengalami penurunan hingga sekitar 20 sentimeter. Kondisi itu disebut berdampak pada pergeseran struktur rumah.

“Tiang penyangganya sudah tidak menyatu. Kami khawatir kalau dibiarkan, bagian lainnya juga bisa mengalami kerusakan,” kata kuasa hukum.

Kerugian Ditaksir Rp 3,1 Miliar

Niken mengatakan, pihaknya bersama tim ahli konstruksi juga telah melakukan penghitungan terhadap kerusakan yang terjadi. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian konstruksi diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,1 miliar.

Namun, menurut Niken, angka tersebut bukan berarti pihaknya menuntut pembangunan rumah baru ataupun pembayaran uang tunai dengan nilai tersebut.

“Hitungan sekitar Rp3,1 miliar itu untuk konstruksinya. Kami tidak meminta bangunan baru. Kalau masih ada bagian yang bisa digunakan, silakan digunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keinginan utama keluarga adalah memastikan rumah tersebut kembali dalam kondisi aman dan layak digunakan.

“Kami hanya ingin rumah kami kembali seperti dulu, nyaman dan aman,” katanya.

Kuasa hukum menyebut persoalan nilai kerugian juga menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dalam perkara tersebut terdapat perbedaan angka antara hasil perhitungan kerugian berdasarkan kajian tim ahli dengan nilai ganti rugi yang disebut dalam putusan pengadilan.

Karena perkara masih berada pada tahap kasasi, angka akhir serta kewajiban masing-masing pihak masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain perkara perdata, kuasa hukum juga menjelaskan adanya proses pidana yang ditempuh pihak Sofyan.

Menurut keterangan mereka, laporan telah dilakukan pada 2022 dan pada 2023 pihak yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka. Upaya praperadilan yang ditempuh tersangka disebut telah ditolak.

Sementara itu, Niken menyebut pihaknya kembali menempuh langkah hukum pada April 2024 setelah berbagai upaya penyelesaian belum memberikan kepastian.

“Kami sebagai pelapor sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan perkara ini akan dibawa ke mana. Kalau memang berhenti, kami juga ingin tahu apa alasannya,” ujar Niken.

Kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kami ingin membuktikan bahwa hukum harus memberikan kepastian dan tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” ujar kuasa hukum.

Bagi Sofyan dan Niken, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kerusakan fisik bangunan. Rumah itu selama ini menjadi tempat keluarga berkumpul setelah menjalani aktivitas sehari-hari.

Kini, sejumlah ruangan tidak lagi dapat digunakan secara normal karena keluarga mempertimbangkan faktor keselamatan.

Niken mengaku juga kerap merasa khawatir ketika berada di rumah, terutama saat hujan deras disertai angin.

“Kalau hujan dengan angin dan berlangsung lama, kami was-was. Bocor di mana-mana,” katanya.

Keluarga berharap rumah tersebut dapat kembali menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman.

“Harapan kami sederhana, rumah ini bisa kembali menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum memastikan perkara perdata tersebut masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Mereka berharap kondisi bangunan, hasil kajian ahli, serta perhitungan kerugian dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum yang masih berjalan.(HS)

Semarak Harmoni Kemerdekaan RI ke-81 di Demak, Bank Jateng Serahkan Grandprize Tabungan Bima

MTQ Nasional Dongkrak Okupansi Hotel di Semarang, PHRI Proyeksikan Tembus 90 Persen