in

Demi Kepentingan Bisnis, Pohon Peneduh Jalan Diduga Ditebang Tanpa Izin

Foto kondisi pohon peneduh jalan di Jalan Veteran Kota Semarang yang diduga ditebang tanpa izin.

HALO SEMARANG – Diduga demi kepentingan bisnis pembangunan restoran, sebuah pohon peneduh jalan di Jalan Veteran, Kota Semarang diduga ditebang tanpa izin. Hal itu diketahui dari pantauan, Rabu (4/1/2023). Pohon yang ada di pinggir Jalan Veteran itu kini sudah tidak terlihat. Di sekitar lokasi ada bekas sisa penebangan pohon yang baru saja dilakukan kira-kira satu atau dua hari ini.

Padahal sebelumnya, pohon di tepi jalan itu menjulang tinggi dengan daun lebat, dengan diameter batang pohon kira-kira 60 sampai 80 centimeter. Septiawan Pamungkas, salah satu warga yang kerap melintas di Jalan Veteran Kota Semarang mengaku, pohon tersebut diduga ditebang oleh pemilik bangunan yang hendak membuat restoran di dekat lokasi itu. Diduga pohon tersebut dinilai mengganggu jalan masuk restoran, sehingga akhirnya ditebang.

“Namun penebangan itu ada izin atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas ditebang beberapa hari lalu, sepertinya hari Senin (2/1/2023),” katanya, Rabu (4/1/2022).

Informasi dari pegawai Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin tentang penebangan pohon tepi jalan tersebut. Diakui pegawai yang enggan ditulis namanya dalam berita, bahwa memang ada pihak yang sempat mengajukan izin penebangan. Namun pihaknya belum menyetujuinya. Informasinya juga belum ada izin keluar tentang penebangan pohon tepi jalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso menegaskan, bahwa sesuai aturan penebangan pohon tepi jalan umum wajib memiliki Izin Penebangan Pohon dari Wali Kota.

“Permohonan seharusnya diajukan ke Wali Kota Semarang dan Disperkim Kota Semarang, kemudian diverifikasi substansi permohonan oleh Bidang Pertamanaan dan Pemakaman. Dari sana nantinya disetujui atau tidak. Kalau ditebang tanpa ada izin, tentu akan menyalahi aturan,” katanya.

Dikatakan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 8 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman.

“Jika memang tidak berizin dalam proses penebangannya, bisa dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam Perda tersebut, yakni diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluhjuta rupiah). Tapi kami akan mengecek laporan ini, apakah tindakan tersebut sudah berizin atau belum,” tandasnya.

Dikonfirmasi tentang hal ini, Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali mengaku tak pernah mengeluarkan izin akan penebangan pohon tersebut. “Itu tidak ada izinnya dan yang motong tidak Disperkim,” tegasnya.(HS)

Sebanyak 80 PPK Pemilu 2024 Dilantik KPU Kota Semarang

Bank Jateng Cabang Pemalang Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode I Tahun 2022 Kepada Nasabah