HALO SEMARANG – Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi hak para korban terorisme, bukan warga Indonesia melainkan juga warga asing yang menjadi korban aksi teroris di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar MH, ketika memimpin Delegasi Indonesia, pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism atau Kongres Global Pertama Korban Terorisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang digelar di Markas Besar PBB New York, baru-baru ini.
Kongres global pertama ini, merupakan forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban terorisme.
Kepala BNPT RI menjelaskan, Pemerintah Indonesia berupaya memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini.
Pemberian kompensasi ini juga diberikan kepada warga negara asing yang menjadi korban aksi terorisme di Indonesia.
“Terhitung sejak tahun 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme,” kata Boy Rafli, seperti dirilis bnpt.go.id.
Boy juga menyatakan bahwa pemerintah melalui BNPT RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
“Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain,” lanjutnya.
Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan flagship program BNPT, di antaranya melalui silahturahmi kebangsaan.
Dalam forum rekonsiliasi ini, BNPT mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.
BNPT juga menyelenggarakan program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat lokal.
Boy Rafli menyebut terobosan tersebut, merupakan bentuk kesiapan Pemerintah Indonesia melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix, di mana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.
“Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka,” kata jenderal bintang tiga itu.
Sementara itu diperoleh informasi, bahwa Kongres Global Korban Terorisme PBB pertama itu diikuti lebih kurang 600 peserta, baik secara langsung maupun online, termasuk para penyintas, diplomat, pakar, dan perwakilan dari masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta.
Kepala Kantor Penanggulangan Terorisme PBB (UNOCT), Vladimir Voronkov, dalam pidato pembukaan, menyebut terorisme dapat mempengaruhi semua orang.
“Kongres Global adalah kesempatan untuk menghilangkan narasi dari teroris dan ekstremis kekerasan. Juga mengembalikan hak-hak para korban dan penyintas,” kata dia, seperti dirilis news.un.org.
Voronkov menguraikan pendekatan tiga cabang, untuk meningkatkan dukungan kepada para korban, dimulai dengan mengutamakan mereka dan memperhatikan kepentingan mereka.
Dia juga menekankan perlunya memastikan bahwa para korban menerima dukungan komprehensif, yang merupakan salah satu pesan yang muncul dari konferensi yang diadakan awal tahun ini di Malaga, Spanyol, yang membahas hak asasi manusia, masyarakat sipil dan kontra-terorisme.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa Negara-negara Anggota dapat memenuhi kebutuhan fisik, medis, dan psikososial para korban. Juga hak asasi mereka diakui dan dilindungi. Kita perlu menyadari kewajiban kita dalam hal ini dan menghadapi tantangan ini,” katanya.
Negara-negara anggota PBB juga harus memperkuat komitmen di tingkat nasional, termasuk melalui pembentukan dan peningkatan kerangka legislatif yang melindungi dan mempromosikan hak-hak korban.
Komitmen yang lebih besar juga diperlukan di tingkat internasional, tambahnya. (HS-08)