in

Bupati Kebumen Tegaskan Sekolah Negeri Gratis, Guru Dilarang Lakukan Pungutan

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. (Foto : kebumenkab.go.id)

 

HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengingatkan sekolah-sekolah negeri di bawah Pemkab Kebumen, untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa, alias gratis.

Hal itu karena sesuai peraturan, untuk tingkat pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, sudah disediakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Penegasan itu disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, terkait adanya dugaan pungutan terhadap wali murid dan siswa, oleh sebuah sekolah negeri yang masuk dalam wewenang Pemerintah Kabupaten Kebumen.

“Tentu saya menyayangkan, kenapa masih saja ada sekolah negeri yang melakukan pungutan. Padahal sudah sering saya sampaikan, bahwa sekolah negeri yang menjadi kewenangan Pemda gratis,” kata Bupati, di Pendopo Kabumian, Jumat (9/9/2022), seperti dirilis kebumenkab.go.id.

Dengan adanya informasi tentang pungutan di sekolah negeri itu, Bupati Kebumen menyatakan sudah memerintahkan Dinas Pendidikan Kebupaten Kebumen, untuk memanggil pihak sekolah, guna dimintai keterangan.

“Kemarin kami sudah minta dinas untuk memanggil pihak sekolah. Kalau memang terbukti kesalahan, tentu kami berikan sanksi,” kata Bupati.

Bupati kembali mengingatkan, agar pihak sekolah tidak lagi melakukan tarikan terhadap siswa atau wali murid.

Pasalnya seluruh kebutuhan sekolah sudah dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

“Di Pasal 9 Ayat 1 itu disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas,” terang Bupati

Bupati bahkan pernah memberikan peringatan, jika masih ada yang kedapatan melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid, maka pihaknya tidak akan menandatangani gaji dan tunjangan guru.

“Ya dulu sudah pernah saya sampaikan, kalau ada yang kedapatan, gajinya saya tunda untuk diberikan,” kata dia.

Bupati pun menyebut alokasi anggaran untuk pendidikan yang diambil dari APBD cukup besar, yakni sekitar 37 persen atau sebesar Rp 1.083.972.704.000.

Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai atau guru, belanja jasa guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap SD, pengolaan dana bantuan operasional sekolah, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan PAUD atau TK dan lain-lain. (HS-08)

Mahasiswa Keluhkan Kenaikan Harga BBM, Bupati Kebumen Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Beragam Bantuan

Bicara di Markas PBB, Kepala BNPT RI Tegaskan Komitmen Indonesia Lindungi Hak Korban Terorisme